Dilaporkan ke Komnas HAM Soal Batasan Demo, Sultan: Biarin Aja

Dilaporkan ke Komnas HAM Soal Batasan Demo, Sultan: Biarin Aja

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 12:56 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Jumat (19/2/2021).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Jumat (19/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)

Kedua, lanjut dia, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Ketiga tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Pasal 6 mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal ini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil. Dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10).

"Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, aparat juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan (pasal 12). Pelibatan tentara dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998.

Padahal, pasca-reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang semula berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.

ARDY menilai isi Pergub Nomor 1 Tahun 2021 itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Diwawancara sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengaku akan memproses laporan itu. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari detail mengenai kasus tersebut.

Anam kemudian menyoroti soal pengaturan ruang demokrasi di kalangan masyarakat. Menurut dia, sebaiknya para pemangku kebijakan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.

"Pengaturan soal ruang demokrasi, itu kan ruang demokrasi dan sebagainya untuk menyatakan pendapat dan sebagainya memang ada baiknya dikonsultasikan kepada seluruh masyarakat secara langsung, apalagi tanpa ada ruang demokrasi tidak mungkin kita bisa mewujudkan negara kita konstitusional," tutur Anam, kemarin.


(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads