Bea Cukai Yogya Sita 171.400 Rokok Ilegal yang Ditimbun di Rusunawa

Bea Cukai Yogya Sita 171.400 Rokok Ilegal yang Ditimbun di Rusunawa

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 15:55 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang, Selasa (16/2/2021).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang, Selasa (16/2/2021). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Yogyakarta -

Bea Cukai Yogyakarta menyita ratusan batang rokok ilegal. Seorang pria berinisial WS (38) juga turut diamankan karena diduga mengumpulkan dan mengedarkan rokok ilegal.

"Kami berhasil mengamankan 171.400 batang rokok ilegal tanpa disertai pita cukai yang dikemas dalam 11 karton. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang cukai ini diperkirakan mencapai Rp 114,8 juta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang saat rilis kasus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap rokok yang ilegal yang ditimbun di Rusunawa Projotamansari 3 Blok A yang dihuni oleh tersangka WS.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati rokok tanpa pita cukai (polos) berbagai merek yaitu RQ Pro Rizquna, Fajar Bold, Joyo Baru Filter, Das Mild, Sumber Baru," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Rokok-rokok ilegal tersebut menurut pengakuan tersangka diperoleh dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rencananya tersangka akan menjual rokok ilegal ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.

"Saudara WS sudah berjualan rokok ilegal sejak Februari 2020. Dari keterangan yang kami himpun, rokok ilegal itu ia jual secara online ke luar Yogyakarta. Dikirim menggunakan jasa ekspedisi terkadang dititipkan bus jurusan Jawa Barat atau Sumatera," urainya.

Dengan tidak membayar pita cukai, kata Hengky, otomatis tersangka bisa menjual barang itu dengan harga sangat murah.

"Sebagai gambaran, tersangka bisa menjual rokok 60-70 persen lebih murah, di bawah harga normal," sebutnya.

Lebih lanjut, Hengky memprediksi dengan kenaikan cukai tembakau ini akan berpengaruh terhadap peredaran rokok ilegal.

"Tahun ini cukai rokok naik 12,5 persen. Dengan adanya kenaikan cukai kami prediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Saat ini, tersangka WS sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda DI Yogyakarta selama menjalani proses penyidikan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads