Penjual Buaya Muara Lewat Medsos Dibekuk Polisi di Yogyakarta

Penjual Buaya Muara Lewat Medsos Dibekuk Polisi di Yogyakarta

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 14:23 WIB
Polisi ungkap perdagangan buaya muara di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021).
Polisi ungkap perdagangan buaya muara di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengungkap enam kasus perniagaan dan pemeliharaan tanpa izin buaya muara dan labi-labi moncong babi. Sebagian besar dari para tersangka berupaya menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial.

"Sebagian besar pelaku yang kita amankan diketahui dari proses patroli siber karena dalam sistem jual beli pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook," ujar Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda.

Hal ini disampaikan Azhari saat jumpa pers di Mako Ditpolairud Polda DIY, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam kasus itu terungkap dalam periode Januari-Februari 2021. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan enam tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni RRL (17) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang menjual satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tersangka RCH (25) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang diketahui memelihara satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Polisi ungkap perdagangan buaya muara di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021).Polisi ungkap perdagangan labi-labi ekor babi di media sosial, Bantul, Selasa (16/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)

Tersangka ketiga yakni RJS (24) warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, diketahui memelihara satawa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara. Sedangkan tersangka keempat, RR (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, diamankan karena memperniagakan satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Selanjutnya, tersangka kelima yakni EKS (28) warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, diamankan karena memelihara seekor buaya muara. Kemudian tersangka terakhir, RYS (28) warga Kapanewon Triharjo, Kabupaten Sleman, diketahui memperjualbelikan hewan yang dilindungi dengan barang bukti 14 ekor labi-labi moncong babi.

Azhari menyebut beberapa tersangka di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

"Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi. Nah, untuk yang tidak di bawah umur kita proses lebih lanjut," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Untuk ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

Simak video 'Polisi Tangkap Pedagang Satwa Langka di Media Sosial':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya pengakuan salah seorang tersangka...

Salah seorang tersangka yakni RYS (28) mengatakan dia membeli labi-labi moncong babi lewat media sosial Facebook. Dia mengaku tidak tahu satwa yang dibelinya itu dilindungi.

"Setelah dipelihara, ditawarkan lagi untuk dijual melalui Facebook. Nah, tahunya labi-labi itu satwa yang dilindungi setelah ditangkap polisi," ucapnya.

Kepala BKSDA DIY M Wahyudi menambahkan pihaknya berencana melepasliarkan buaya muara dan labi-labi moncong babi yang disita polisi dari tangan para tersangka. Selain itu pihaknya akan mengirimkan beberapa satwa ke tempat rekreasi alam.

"Jadi untuk buaya muara ini akan kita kirim ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur sedangkan untuk labi-labi ekor babi akan kita kirim ke BKSDA Papua dimana habitat asli labi-labi moncong babi ada di Papua," katanya.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat memberikan informasi kepada aparat jika mendapati orang yang memelihara satwa yang dilindungi. Dia menegaskan satwa-satwa tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipelihara.

"Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar buaya muara adalah termasuk yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads