Pelaksanaan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah berlangsung selama sepekan. Hingga saat ini belum ada laporan RT yang masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Kalau jumlah RT ada 26.868, cuma hasilnya tidak ada yang zona merah, itu di tingkat RT. Karena menyebar dan hitungannya kan per rumah," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021).
Kendati demikian, Noviar menyebut ada beberapa RT yang masuk dalam zona oranye. Namun jumlah itu masih bersifat fluktuatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya zona oranye seperti di (Kabupaten) Kulon Progo 1 (RT) dan Kota (Yogyakarta) 1, Sleman 1 dan Bantul 1. Tapi jumlah itu bersifat fluktuatif," ucapnya.
Setiap hari semua daerah di DIY akan mengirimkan laporan dan nantinya dikalkulasi Pemda DIY untuk menentukan zonasi. Sehingga Noviar menyebut jumlah zonasi bisa berubah-ubah.
"Tiap hari ada update terus (dari masing-masing Kalurahan), dan itu masuk ke provinsi. Karena itu kan bisa saja (zonanya berubah-ubah)," ujarnya.
Menyoal langkah terhadap RT yang masuk zona oranye, Noviar mengaku telah menutup lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sudah, sudah sesuai dengan ketentuan. Kan yang ditutup tempat ibadah sama tempat bermain. Itu sudah dilakukan oleh masing-masing RT. Karena di setiap kelurahan, poskonya sudah terbentuk semua," ucapnya.
"Nah sekarang yang lagi dalam proses itu kan struktur organisasi d tingkat RT. Ini yang dalam berproses, dan belum selesai," imbuh Noviar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) pada 9-23 Februari. Kebijakan PTKM mikro ini di tingkat RT akan ada zonasi untuk mengukur kasus COVID-19, dan setiap kalurahan wajib memiliki posko untuk memantau pembatasan mobilitas masyarakat saat PTKM.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pada PTKM jilid 3 ini, pihaknya menerapkan sistem zonasi di tingkat RT. Hal ini untuk mengontrol penularan virus Corona atau COVID-19.
"PTKM kemarin umum dan ini lebih ke tingkat RT, dan ini nanti masing-masing RT ada zonasi sendiri-sendiri. Jadi bagi RT yang tidak ada kasus positif maupun berinteraksi dengan kasus positif dalam seminggu terakhir tidak ada dinyatakan zona hijau," ujar Aji saat ditemui di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (8/2).
"Tapi kalau dan kasus 1-5 disebut zona kuning, 6-10 zona oranye dan lebih dari 10 itu zona merah. Nah, yang menentukan zona itu konfirmasi positif dan suspek saja. Tidak ada 14 indikator yang biasa dipakai," imbuhnya.