Pemda DIY Tetap Tak Pakai Pendekatan Sanksi ke Penolak Vaksin Corona

Pemda DIY Tetap Tak Pakai Pendekatan Sanksi ke Penolak Vaksin Corona

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 18:14 WIB
Pemda DIY memberi keterangan terkait vaksinasi virus Corona, Senin (15/2/2021).
Pemda DIY memberi keterangan terkait vaksinasi virus Corona, Senin (15/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan siap mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Namun soal penolak vaksin virus Corona, Pemda DIY menyatakan tak menggunakan pendekatan sanksi.

"Ya tentu aturan dari pusat kita tidak boleh dilanggar, akan kita ikuti. Tapi saya kira pendekatan bapak Gubernur (DIY) tidak pada sanksinya tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat akan pentingnya vaksinasi," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkap hingga saat ini tak ada penolakan terhadap vaksin Corona di Yogyakarta. Sejauh ini, kata Sultan, vaksinasi di Yogyakarta berjalan sesuai jadwal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Yogyakarta sampai saat ini tidak ada (yang menolak vaksinasi COVID-19), kami bisa menyelesaikan seperti jadwal yang sudah ada," ujarnya.

Pasalnya saat ini vaksinasi Corona masih dalam tahap untuk tenaga kesehatan (nakes). Sultan berharap tetap tak ada penolakan saat tahanan vaksinasi Corona nantinya sampai pada masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

"Belum ada yang menolak, ya semoga ndak ada yang menolak lah, demi kesehatan kita bersama," lanjut Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.

Berikut isi pasalnya:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Seperti dilihat, Minggu (14/2), sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Corona yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads