Dua tahun kasus penganiayaan eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri Kompol Aditia Mulya Ramdhani berlalu dan kondisi Aditia masih belum pulih. Para pelaku penganiayaan saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara.
Ada 9 orang tersangka kasus penganiayaan yang terjadi 8 Mei 2019. Saat itu, Aditia yang masih berpangkat AKP, melerai tawuran dua kelompok silat di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Ada 9 orang yang kami tetapkan tersangka kasus pengeroyokan AKP Aditia, seorang masih di bawah umur baru 17 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng yang kalau itu dijabat Kombes Agus Triatmaja saat konferensi pers di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laman resmi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Wonogiri, https://sipp.pn-wonogiri.go.id bisa dilihat putusan hakim terhadap para pelaku penganiayaan eks Kasat Reskrim Polres Wonogiri itu. Ada satu terdakwa yang tidak bisa dilihat proses sidangnya karena masih di bawah umur.
Dari laman tersebut diketahui berkas dibagi menjadi lima dan hasil putusannya yaitu untuk terpidana Heru Prabowo di jatuhi hukuman 3 tahun dan kasasinya ditolak. Begitu juga dengan terpidana Sunardi yang juga dijatuhi vonis yang sama.
Kemudian ada terpidana Joko Nugroho yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim ketua Dwiyanto. Kemudian berkas lainnya yaitu untuk terpidana anak yang tidak bisa dilihat detailnya dan terakhir berkas yang isinya ada lima terpidana.
Mereka adalah Dicky Fernanda, Andi Pratomo, Paryono, Ervi Roikhan, dan Alvin Anggraeni Hendrawan. Hakim ketua, Dwiyanto, menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan vonis 4 tahun penjara pada 14 November 2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata Dwiyanto dalam amar putusannya, seperti dikutip detikcom, Jumat (5/2/2021).
Untuk diketahui atas peristiwa penganiayaan ini, Aditia mengalami luka berat di bagian kepalanya, tepatnya belakang telinga. Luka tersebut dialami saat para tersangka menganiaya menggunakan kayu, bambu, dan tangan kosong.
Saking parahnya kondisi Kompol Aditia, dari yang semula dirawat di RS Oen Solo Baru dia langsung diterbangkan menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan di Singapore General Hospital (SGH).
Kini upaya pengobatan Aditia dilakukan salah satunya dengan menjalani terapi stem cell di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah. Istri Kompol Aditia, Dewi Setiawati, menjelaskan di RS tersebut terdapat laboratorium stem cell yang bisa digunakan untuk pengobatan suaminya.
Selanjutnya, penuturan istri Kompol Aditia...
Tonton juga Video: Aniaya Warga hingga Tewas, Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buron!
"Suami saya belum bisa kontak mata ataupun merespons sesuatu dengan baik. Kami sedang mengupayakan stem cell yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Unisula (Universitas Islam Sultan Agung), Semarang, karena laboratorium stem cell-nya ada di sana," kata Dewi kepada wartawan, Jumat (5/2).
Ia bersyukur ada kejelasan Polri akan menanggung biaya pengobatan. Dewi mengatakan siang ini dirinya dihubungi langsung oleh Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait soal pengobatan itu.
"Langsung sama Bapak Kapolri, apa... untuk segala pembiayaan suami saya akan ditanggung oleh Polri, seperti itu," kata Dewi.
"Kebetulan (ditelepon) sama Spripim beliau langsung disampaikan bahwa segala pembiayaan suami saya akan ditanggung oleh Polri," sambungnya.
Dewi mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dewi sebelumnya sempat merasa bingung mengenai biaya pengobatan tersebut.
"Pastinya saya bahagia ya. Saya terima kasih sekali sama Polri, ya itu aja. Kemarin saya sempat berpikir bahwa ini setelah ini kita mau dibawa ke mana, suami saya itu. Tapi alhamdulillah ternyata Pak Kapolri seperti itu, jadi alhamdulillah saya senang sekali," jelasnya.