Aturan 'Jateng di Rumah Saja' Melunak, Tapi Brebes Tetap Tutup Pasar

Aturan 'Jateng di Rumah Saja' Melunak, Tapi Brebes Tetap Tutup Pasar

Imam Suripto - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 11:51 WIB
Suasana Pasar Induk Brebes, Kamis (4/2/2021).
Suasana Pasar Induk Brebes, Kamis (4/2/2021). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes -

Pemkab Brebes, Jawa Tengah, tetap akan menutup pasar pasar dan pusat perbelanjaan selama dua hari saat gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Status masih zona merah menjadi alasan utama kebijakan tersebut.

Meski Gubernur Jateng sudah memperbolehkan masing-masing daerah tetap membuka pasar pasar tradisional selama 'Jateng di Rumah Saja', Pemkab Brebes tetap akan menutup seluruh pasar dan pusat perbelanjaan. Sekda Brebes, Djoko Gunawan, menegaskan penutupan pasar ini perlu dilakukan karena beberapa pertimbangan.

"Seperti diketahui, kasus COVID-19 mulai melandai, namun demikian karena masih masuk zona merah sehingga kita tetap melaksanakan PPKM secara ketat termasuk dua hari besok kita akan melakukan penutupan pasar pasar dan pusat perbelanjaan," ujar Djoko saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (5/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pasar ditutup dua hari, lanjut Sekda akan dimanfaatkan untuk sterilisasi semua pasar dengan cara menyemprot cairan desinfektan. Cara ini diharapkan bisa mengurangi penyebaran virus sehingga kasus COVID-19 akan makin menurun.

"Dua hari nanti pada Sabtu dan Minggu, semua pasar akan kami sterilkan. Petugas akan melakukan penyemprotan cairan desinfektan," sambung Djoko.

ADVERTISEMENT

Djoko meneruskan, gerakan dua hari di rumah akan dipantau secara ketat oleh petugas. Tim gabungan baik dari Satpol, TNI dan Polri akan berkeliling untuk memastikan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' berjalan sesuai harapan.

Kebijakan menutup pasar ini, kata Djoko akan dibarengi dengan pemberian kompensasi kepada para pedagang. Selama dua hari setelahnya, yakni pada Senin dan Selasa semua pedagang tidak akan ditarik uang restribusi.

"Sebagai kompensasi kepada para pedagang, dua hari setelah ditutup yakni Senin dan Selasa tidak ditarik uang retribusi," pungkasnya.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads