"Kita mengikuti peraturan gubernur. Saya mengikuti saja. Saya sendiri apa yang menjadi peraturan gubernur, saya mengikuti aturan Gubernur. Kalau gubernur boleh (pasar) dibuka, kita akan buka," kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2021).
Hartopo mengatakan keputusan daerah mengacu pada peraturan gubernur. Menurutnya jika ada perubahan aturan maka di daerah akan mengikuti aturan tersebut. "Keputusan kita mengacu Pergub, otomatis kita mengikuti saja. Kita mengikuti, apa yang menjadi keputusan gubernur sesuai dengan surat edarannya," jelas dia.
Hartopo mengatakan sebelumnya sebenarnya ada keinginan untuk tetap membuka pasar. Alasannya banyak warga yang menggantungkan diri mendapatkan penghasilan dari berjualan.
"Dari awal, ingin dibuka. Dinas pasar, hari Selasa tak undang, pasar memang pekerja mem-backup sehari-hari keluarga dipersilahkan bekerja di pasar. Tapi pintu pasar jangan dibuka semua," ungkap Hartopo.
"Dari kemarin saya dengan dinas pasar, dipersilahkan, dia (warga) hasilnya kerja di pasar, hasilnya kerja di pasar dan itu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipersilahkan asalkan diperketat dengan protokol kesehatan," sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya sudah diterbitkan surat edaran merupakan semacam imbauan. Kata dia surat edaran tidak ada sanksinya.
"Itu kan surat edaran, surat edaran tidak ada sanksi. Surat edaran tidak ada sanksi. Monggo kalau mau silahkan mau silakan. Ini bentuk empati, keprihatinan kita bersama terhadap kasus COVID-19," ujar dia.
Selanjutnya: belum ada pembatalan resmi