Pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' di Klaten: Obwis Tutup, Hajatan Dibatasi

Pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' di Klaten: Obwis Tutup, Hajatan Dibatasi

Achmad Syauqi - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 09:25 WIB
Jateng di Rumah Saja
(Foto: Istimewa)
Klaten -

Selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja', Pemkab Klaten menutup objek wisata, membatasi hajatan 20 orang, namun tetap membolehkan pasar tradisional buka. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 6 Februari pukul 00.00 WIB.

"Sudah ditanda tangani SE Bupati 443.5/ 029 dan berlaku mulai tanggal 6 jam 00.00 WIB sampai tanggal 7 jam 24.00 WIB tinggal di rumah. Ditambah mulai jam 21.00 WIB di rumah saja itu adalah penekanan dari Ibu Bupati agar lebih taat diam di rumah," jelas Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten, dokter Roni Roekmito, kepada detikcom, Jumat (5/2/2021) pagi.

Roni mengatakan surat edaran itu sudah diumumkan Kamis (4/2) malam dan secepatnya disosialisasikan ke masyarakat. Surat edaran tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada PPKM itu memuat beberapa poin penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin penting di antaranya gerakan 'Jateng di Rumah Saja' dan 'Wiwit Jam Songo Bengi Ora Lungo' diterapkan untuk semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, pelayanan publik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional," papar Roni.

Diterangkan Roni, untuk aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau perangkat desa wajib di rumah tidak bepergian kecuali yang melakukan tugas fungsi dalam urusan kesehatan, kebencanaan, keamanan, penegakan protokol kesehatan dan pelayanan publik diperbolehkan melakukan aktivitas keluar rumah sesuai tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi ASN yang boleh keluar hanya untuk tugas tertentu. Selain itu juga diberlakukan penutupan car free day, penutupan jalan secara situasional, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang inti dari kedua belah pihak, serta penutupan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event, dan lain-lain," sambung Roni.

Lebih lanjut dikatakan Roni, untuk toko, mal restoran dan warung makan PKL tetap boleh buka sampai dengan jam 19.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional tidak disentuh.

"Toko dan mal boleh buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB dan pasar tradisional tidak kita sentuh atau boleh buka seperti biasa. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan diperketat," terang Roni.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Klaten Sri Nugroho mengatakan semua objek wisata sejumlah 62 yang semula buka dengan pembatasan akan ditutup selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

"Objek wisata jumlahnya total 62 kita tutup sesuai surat edaran. Sebelum masih boleh buka dengan pembatasan 30 persen kapasitas dan sampai jam 15.00 WIB," katanya kepada detikcom.

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads