Jateng di Rumah Saja, Pemkot Tegal Tutup 21 Jalan-Matikan Lampu PJU

Jateng di Rumah Saja, Pemkot Tegal Tutup 21 Jalan-Matikan Lampu PJU

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 18:24 WIB
Persiapan penutupan jalan di Kota Tegal jelang pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, Kamis (4/2/2021).
Persiapan penutupan jalan di Kota Tegal jelang pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, Kamis (4/2/2021). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Pemkot Tegal akan menutup 21 ruas jalan saat pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja' pada Sabtu-Minggu akhir pekan ini. Selain itu, lampu penerangan jalan umum (PJU) juga akan dimatikan.

"Penutupan 21 ruas jalan, hari ini sedang mulai berjalan, jadi tanggal 5 Februari besok sudah tertutup semua. Untuk lampu PJU sudah dilakukan pemadam sejak tadi malam dan malam ini kemungkinan sudah padam semua," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugianto, Kamis (4/2/2021).

Sugianto yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal menguraikan, 21 ruas yang akan ditutup saat 'Jateng di Rumah Saja' adalah Jalan Timor Timur, Flores, Halmahera, Sangir, Serayu, Citarum, Panggung Timur, Pemuda, Letjend Suprapto, DI Panjaitan, HOS Cokroaminoto, Merpati, Jatisari, Kemuning, Nakula, Komplek GOR Wisanggeni, Abimanyu, Nanas, Blimbing dan Jalan Abdul Ghoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mendukung gerakan 'Jateng di Rumah Saja', unsur tiga pilar Kota Tegal juga akan membuat tiga posko khusus untuk pemantauan di lapangan. Posko ini akan didirikan di Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Agung dan Posko Pertigaan Tirus Jalan Kapten Sudibyo.

"Tiga pilar juga akan membuat posko untuk pemantauan di lapangan. Masing masing di Jalan Sultan Agung, Jenderal Sudirman dan pertigaan Tirus," jelas Sugianto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi maka akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Operasi yustisi akan digencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Untuk protokol kesehatan, dari hasil evaluasi dirasakan kurang maksimal, jadi kami dari tim satgas tiga pilar sepakat bahwa berikutnya pelaksanaan operasi yustisi kita bisa lebih tegas lagi terhadap masyarakat yang telah melanggar prokes," kata Hartoto.

Untuk menghambat pergerakan masyarakat supaya tidak keluar rumah, akan dilakukan giat monitoring dengan patroli rutin selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

"Untuk rumah makan dan kafe, sesuai SE Gubernur Jawa Tengah dan SE Wali Kota Tegal, semuanya harus tutup termasuk 14 pasar dan objek wisata yang ada di Kota Tegal pada 6-7 Pebruari 2021 tanpa terkecuali. Jadi warga masyarakat tidak ada yang melakukan aktivitas di luar rumah," imbuh Hartoto.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads