Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait 'Jateng di Rumah Saja' telah terbit. Sektor usaha mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pasar tradisional hingga mal tetap buka dengan pembatasan di akhir pekan nanti. Lalu apa sanksi bagi pelanggarnya?
"Warga yang melanggar protokol kesehatan disanksi kerja sosial 8 jam. Pelaku usaha bisa kita cabut izinnya, ditutup sampai 1 bulan," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota Solo, Kamis (4/2/2021).
Aturan penerapan 'Jateng di Rumah Saja' di Kota Solo tertuang dalam SE Wali Kota Surakarta nomor 067/258. Rudy masih mengizinkan pedagang untuk tetap berjualan asalkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jualan wedangan ya jualan aja tapi tetap protokol kesehatan, kalau nekat melanggar ya ditutup," ucap Rudy.
Kemudian untuk jam operasional mal, toko ritel, dan toko kelontong dibatasi pukul 10.00-20.00 WIB. Kemudian bagi pedagang kuliner masih seperti SE sebelumnya, yaitu sesuai jam operasional masing-masing, namun dibatasi kapasitasnya menjadi 25 persen.
"Mal, toko modern, toko ritel, wajib mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," ujarnya.
Lalu kegiatan ataupun tempat yang dilarang ialah car free day, event seni budaya, objek wisata, tempat bermain, arena ketangkasan, diskotek, pub, karaoke, game online, warnet, perpustakaan dan taman cerdas. Rudy masih mengizinkan hajatan digelar dengan pembatasan tamu undangan.
"Hajatan tetap diperbolehkan dengan pembatasan maksimal tamu 300 orang dan hanya di hotel atau gedung," kata Rudy.
Meski begitu, Rudy tetap melarang warga yang tidak memiliki kepentingan untuk tetap di rumah saja selama akhir pekan ini. Petugas Linmas di RW serta Jogo Tonggo juga diminta mengawasi kegiatan warganya.
"Yang diwajibkan di rumah saja adalah warga masyarakat yang tidak beraktivitas, tetap di rumah selama dua hari, 6-7 Februari. Linmas di kelurahan diwajibkan mengontrol keliling di RW masing-masing," katanya.
(ams/sip)