Durjana! Kakek di Bantul Tega Setubuhi Bocah Difabel Tetangganya

Durjana! Kakek di Bantul Tega Setubuhi Bocah Difabel Tetangganya

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 14:53 WIB
Kakek cabul pelaku persetubuhan ke bocah difavel tetangganya sendiri di Bantul
Kakek cabul pelaku persetubuhan ke bocah difabel tetangganya sendiri di Bantul, Kamis (4/2/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Polisi meringkus seorang kakek berinisial SA (63) warga Kabupaten Bantul karena menyetubuhi seorang bocah difabel usia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. SA mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan peristiwa itu terbongkar saat korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya. Oleh orang tuanya, gadis itu lalu dibawa ke Puskesmas pada tahun lalu.

"Dan diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis bahwa diduga terjadi adanya tindakan persetubuhan," kata Sutarja saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari situ, warga setempat menyarankan kasus ini dilaporkan ke polisi. Laporan ini baru masuk pada 3 September 2020 lalu, dan saat ditindaklanjuti pelaku sudah pergi ke Lampung.

"Tersangka melarikan diri ke Lampung dan baru ditangkap kemarin Selasa (2/2) lalu di rumahnya di Banguntapan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan, perbuatan bejat itu terjadi pada Januari-Februari 2020 lalu. Rumah korban dan pelaku ini berdekatan, dan korban sering main ke rumah pelaku.

"Demikian pelaku juga sering main ke rumah korban dan terkadang pelaku juga mengajak main korban. Jadi korban dan pelaku ini tetangga dekat," ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka SA terhadap korban sudah tiga kali, yakni di kebun, di dapur dan di kamar rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi," imbuh Sutarja.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," ucapnya.

Sementara itu, SA mengakui semua perbuatannya. SA mengaku awalnya hanya sering menggendong korban lalu seiring berjalannya waktu muncul hasrat untuk mencabulinya.

"Dia sering nempel-nempel ke saya, akhirnya saya timbul nafsu. Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal," katanya.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads