Polemik pelaksanaan Pilkada serentak 2024 digelar sesuai jadwal atau dimajukan pada tahun 2022 atau 2023 ramai dibahas. Apa tanggapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal pelaksanaan pilkada serentak tersebut?
"Saya serahkan kepada pembuat UU saja, karena sedang dalam pembahasan," kata Ganjar singkat lewat aplikasi chating, Jumat (29/1/2021).
Untuk diketahui, Ganjar merupakan gubernur yang masa jabatannya habis pada tahun 2023. Politikus PDIP itu tidak bisa maju sebagai calon gubernur lagi pada pilkada selanjutnya karena sudah menjabat dua periode berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.
Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.