Bocah 13 Tahun Sopiri Mobil-Tabrak Pemotor hingga Tewas Belum Diperiksa

Bocah 13 Tahun Sopiri Mobil-Tabrak Pemotor hingga Tewas Belum Diperiksa

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 16:11 WIB
Mobil yang disopiri bocah 13 tahun menabrak enam motor hingga satu pemotor tewas di Bantul, Kamis (28/1/2021).
Penampakan motor yang ditabrak mobil yang disopiri bocah 13 tahun di Bantul (Foto: Dok. Unit Laka Satlantas Polres Bantul)
Bantul -

Polisi belum memeriksa bocah 13 tahun berinisial EHS yang menyopiri mobil dan menabrak sejumlah pemotor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi juga belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.

"Yang jelas diduga pelaku, jelas unsur kelalaiannya masuk. Ya nanti dengan hasil penyelidikan nanti ya akan ditingkatkan ke penyidikan ya status si anak akan dijelaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).

"Dan secara hukum juga umur 13 tahun ini kan belum juga diizinkan mengemudi, karena syarat memiliki SIM itu kan belum bisa toh," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maryono mengatakan pengemudi itu masih di bawah umur sehingga mengacu pada sistem peradilan anak. Selain itu, proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor ini juga bakal berdampak pada psikologis bocah tersebut.

"Untuk pengemudi belum, jadi pemeriksaan tidak bisa anak langsung diperiksa, harus ada pendampingan dari pihak terkait," katanya.

ADVERTISEMENT

"Karena untuk memeriksa anak harus melibatkan orang tua, Bapas, Dinsos untuk mendampingi, dan nanti dari pihak PPA yang melakukan (pemeriksaan)," sambung Maryono.

Maryono menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus kecelakaan ini. Berkaca dari kasus ini, Maryono mengingatkan agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya yang di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Diharapkan tidak terjadi kecelakaan serupa di kemudian hari.

"Karena itu, kami mengimbau memberikan ruang sama saja memberikan maut di pundaknya si anak. Jadi jangan berikan ruang untuk mengemudi di jalan karena belum cukup umur dan belum punya SIM," ucapnya.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di kawasan simpang empat Blok O atau depan RSPAU Hardjolukito, Jalan Majapahit, Bantul, Rabu (27/1) sore. Kecelakaan itu berawal saat mobil bernomor polisi AD 1809 IC yang disopiri bocah berusia 13 tahun itu melaju dari arah utara ke selatan.

Kemudian searah di depan mobil tersebut ada tiga pemotor yang sedang berhenti di simpang empat Blok O menunggu lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berwarna hijau. Mobil yang dikemudikan bocah itu tiba-tiba menabrak rombongan sepeda motor itu bahkan ada yang terpental dan salah seorang pemotor tewas di tempat.

Akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga berjumlah enam motor, yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC, Honda Beat AB 2026 ZJ, Yamaha Fino AB 4509 ZE, Honda CB AB 4824 NW dan Honda Win AD 6746 XC.

Korban meninggal bernama Safi'i Widodo (32) warga Kecamatan Depok, Sleman. Saat kejadian dia mengemudi Honda Supra X125 K 3380 ATC.

"Satu pemotor meninggal dunia di TKP karena cedera berat di bagian kepala," kata Maryono kemarin.

Simak juga video 'Lagi Asyik Main, Bocah di Jakbar Tertabrak-Terlindas Mobil':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads