Dewi Firdauz, tidak kuasa menahan air matanya ketika bercerita soal hukum yang menjerat akibat digugat anak kandung perkara mobil. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ditemui di kawasan Tugu Muda Semarang, Dewi menjelaskan soal mobil Fortuner yang dipermasalahkan. Menurut Dewi, awalnya ia memiliki mobil Yaris yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari termasuk antar jemput anak hingga mudik.
"Tahun 2013, anak-anak makin besar. Butuh mobil lebih lapang. Kan emak-emak ya, nabung sedikit-sedikit, saya jual mobil Yaris itu," kata Dewi, Sabtu (23/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Yaris itu laku di tempat jual beli mobil dan masih atas nama Dewi hingga mobil itu nantinya mendapatkan pembeli. Kemudian di dealer mobil ia ditawari agar memakai nama anggota keluarga lainnya agar pajak tidak tinggi atau pajak progresif.
"Diingatkan (sama penjual mobil) 'yang Yaris masih namanya'. Kalau mobil kedua pajak progresif tinggi, emak-emak kan sukanya menghemat. Akhirnya anggota keluarga mana yang bisa dipakai namanya. Waktu itu anak pas 17 tahun. Saya bilang 'nama mama masih cemantel di Yaris'. Saya pakai namanya. Tidak terlintas sampai akhirnya seperti ini," ujarnya.
Dewi sangat terkejut ketika Oktober 2020 lalu ada amplop coklat di rumahnya di Semarang dari Pengadilan Negeri Salatiga. Ia mengaku lemas ketika tahu ternyata isinya adalah gugatan anak kandungnya soal mobil yang dia beli itu.
"Mobil Fortuner itu digugat dan diminta selama saya memakai mobil itu saya dinilai menyewa, ada hitunagnya dijumlah jadi Rp 200 juta. Jika tidak bisa memenuhi rumah yg saya tinggali akan disita sebagai jaminan. Saya betul-betul kaget dan sakit sekali rasanya, saya seorang ibu, saya kandung, saya lahirkan saya timang-timang, saya sayangi hingga dewasa, saya tidak menyangka mendapatkan perlakuan seperti ini. Saya berusaha komunikasi tapi komunikasi sulit," tandasnya sembari berlinang airmata.
Pengakuan Dewi tersebut berbeda dengan yang disampaikan penggugat, Alfian Prabowo lewat kuasa hukumnya, Caesar Fortunus.
"Alfian menggugat orang tuanya, karena setelah bercerai bukannya baik-baik malah ribut-ribut dan rebutan harta gono gini," jelas kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, ditemui detikcom di kantornya, Sidomukti, Jumat (22/1).
Menurut pengacara, harta yang digugat Alfian yakni sebuah mobil Toyota Fortuner. Menurut Caesar, mobil tersebut dibeli oleh ayah Alfian.
"Pembelian mobil itu sebelum perceraian, dan memang oleh ayahnya diperuntukkan ke Alfian. Tetapi karena saat itu Alfian belum dapat menyetir, maka mobil digunakan ibunya," jelasnya.
Dia menjelaskan kliennya sebenarnya mengajukan gugatan kepada orang tua perdata ini untuk mengekspresikan kekecewaannya. Dia berharap orang tuanya bisa tetap akur meski sudah berpisah.
Simak soal kelanjutan kasus ini di halaman berikutnya...