Dewi Firdauz yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kota Semarang dan mantan suaminya dr Agus Sunaryo eks Direktur RSUD Salatiga. Pihak Alfian mengungkap setelah bercerai, orangtuanya ribut-ribut masalah harta gono-gini.
"Alfian menggugat orangtuanya, karena setelah bercerai bukannya baik-baik malah ribut-ribut dan rebutan harta gono gini," jelas kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, ditemui detikcom di kantornya, Sidomukti, Jumat (22/1).
Harta itu di antaranya sebuah mobil Toyota Fortuner. Caesar mengatakan mobil tersebut sebenarnya dibeli oleh uang ayah untuk diberikan ke Alfian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembelian mobil itu sebelum perceraian, dan memang oleh ayahnya diperuntukkan ke Alfian. Tetapi karena saat itu Alfian belum dapat menyetir, maka mobil digunakan ibunya," jelasnya.
Caesar mengatakan sebenarnya ia tidak memprotes mobil tersebut digunakan oleh ibunya. Ia menjadi protes karena setelah perceraian, mobil itu diklaim sebagai bagian harta gono-gini.
"Ia protes, karena mobil itu sebenarnya bukan dibeli ibunya. Dan malah diklaim dalam harta gono gini," imbuhnya.
Pengadilan Negeri (PN) Salatiga yang menangani perkara gugatan tersebut memberikan penjelasan dan tengah mengupayakan mediasi.
"Terdaftar di Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Slt," kata Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1).
Ia menjelaskan objek sengketa perkara ini sebuah mobil Toyota Fortuner. Penggugat yakni Alfian Prabowo, kata Bambang, tak terima mobil itu dijadikan harta bersama yang disengketakan.
Bambang mengungkapkan, proses sidang tersebut memasuki tahapan jawab-menjawab kedua pihak. Ia mengaku pengadilan mengusahakan mediasi terhadap perkara tersebut.
"Kami mengusahakan mediasi, sudah kita beri kesempatan tapi memang belum ada kata sepakat," paparnya.
Menurutnya, pihak pengadilan juga mengupayakan ada restorative justice yang ditempuh. Yakni kedua pihak yang bersengketa didekatkan.
"Kemungkinan masalah komunikasi antarpihak, dari pengadilan menugaskan mediator," ujarnya.
Bambang kembali menegaskan pihak pengadilan tetap mengupayakan mediasi dalam perkara anak gugat orang tua kandung tersebut. Sebab sebelum putusan diucapkan, kemungkinan mediasi masih ada.
"Sebelum adanya putusan yang diucapkan di pengadilan, mediasi masih bisa dilakukan," jelas Bambang.
(sip/sip)