Akhir Pelarian Kawanan Perampok Duit Setengah Miliar di Semarang

Round-Up

Akhir Pelarian Kawanan Perampok Duit Setengah Miliar di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2021 10:18 WIB
Rilis kasus perampokan duit setengah miliar di Polrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).
Rilis kasus perampokan duit setengah miliar di Polrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Kawanan perampok bersenjata duit setengah miliar rupiah di Semarang diringkus polisi dan video penangkapannya viral di media sosial. Para perampok dari jaringan Lampung itu rupanya telah merencanakan aksinya selama dua bulan.

Aksi perampokan tersebut terjadi hari Senin (18/1) pukul 08.30 WIB di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur. Saat itu korban bernama Teguh datang menggunakan mobil putih dan parkir di seberang kantornya.

Dari rekaman CCTV yang beredar terlihat Teguh turun dari mobil, kemudian ketika hendak menyebrang, datang empat orang yang mengendarai dua motor ke arah korban. Salah seorang di antaranya turun dan merebut tas berisi uang yang dibawa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika korban atas nama Teguh Murtiono sehabis mengambil uang di SPBU di Karangjati Ungaran kemudian didatangi pelaku dan merampas uang hasil penjualan BBM dari SPBU yang dibawa korban. Saat akan dikejar salah satu pelaku mengeluarkan tembakan untuk menakuti saksi di TKP," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).

"Setelah kejadian, dari TKP para pelaku melarikan diri ke Banyumanik. Di Banyumanik tinggalkan dua kendaraan yang dimiliki dan memakai kendaraan sewa menuju Salatiga dilanjut ke Jogja, yang bersangkutan pesan Grab," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Polisi lalu memburu para pelaku hingga akhirnya pada Kamis (21/1) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB para pelaku dibekuk di Margaluyu Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Penangkapan kawanan perampok ini terekam warga dan viral di media sosial.

Para pelaku yang ditangkap yakni Rahmat (39), Frans Panjaitan (36), dan Maftuhi (25) warga Bumijaya, Lampung Tengah. Kemudian Vidi Kondian (30) warga Mekar Jaya, Lampung Tengah dan Moch Agus Irawan (38) warga Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Moch Agus sebelumnya pernah punya panti pijat. Salah satu karyawannya, Frans Panjaitan. Itu link mengapa bisa berkomunikasi orang Semarang dan Lampung," ujar Anwar.

"Ini satu tersangka masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Satu orang yang diburu merupakan karyawan dari perusahaan agen gas yang uangnya dirampok. Diduga dia merupakan orang dalam yang ikut merencanakan aksi perampokan duit setengah miliar itu.

"Yang pasti karyawan PT Trical Langgeng Jaya, spertinya orang dalam," kata Anwar.

Dari tangan para tersangka disita berbagai barang bukti seperti dua motor, tiga pucuk senjata api beserta belasan peluru, dan uang tunai. Dari penangkapan itu terungkap motor yang digunakan pelaku untuk beraksi ternyata motor curian.

"Untuk kita ketahui juga kendaraan yang digunakan ini hasil curian di wilayah kita di Semarang Barat. Hasil curian pelaku atas nama Frans Panjaitan dan Maftuhi. Kedua pelaku ini curi kendaraan di Semarang Barat hari Sabtu (16/1), dua hari sebelum kejadian," jelasnya.

Sementara untuk senjata api (senpi), para perampok itu mengaku mendapatkan di Lampung. Salah satu tersangka mengaku membeli senpi itu seharga Rp 15 juga termasuk peluru. Kepolisian mendalami apakah mereka pernah beraksi sebelumnya.

"Senjata api ini adalah rakitan milik saudara Frans satu senpi, Maftuhi satu dan Rahmat satu. Ini diperoleh di Lampung," tegasnya.

Selengkapnya soal duit kejahatan...

Sementara itu dari barang bukti uang, diamankan sebesar Rp 290 juta. Mereka membagi enam dan sebagian sudah ada yang dimasukkan bank dan dikirim ke keluarga.

"Dari barang bukti yang disita ada uang Rp 290-an juta. (Yang dirampok) Rp 563 juta dibagi berenam, belum digunakan, dapat Rp 90 juta masing-masing. Sudah dimasukkan bank untuk dikirim ke keluarganya, nanti akan ditarik," jelas Anwar.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Wihastono mengatakan kawanan perampok itu sudah dua bulan merencanakan aksi.

"Katanya ini sudah dua bulan merencanakan," tegas Wihastono.

Saat ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads