Polisi menangkap BBH alias DAW (51), warga Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, terkait kasus penipuan dan penggelapan perizinan kandang babi. Untuk meyakinkan korbannya pelaku nekat mengaku sebagai mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor), mantan Wali Kota Mataram dan pengacara partai.
"Kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi," ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat menggelar rilis pers di Mapolres, Jumat (22/1/2021).
Tegar menerangkan, kejadian bermula saat korban, HL (56), warga Kecamatan Banjarsari, Solo, menemui pelaku berinisial BBH untuk meminta tolong menguruskan perizinan peternakan babi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada korban, pelaku mengaku pernah jadi hakim tipikor, mantan Wali Kota Mataram dan pengacara DPP PDIP, sehingga ketika kita mintai keterangan hampir semua pejabat kenal, tapi dalam kenyataan semua itu palsu," beber Tegar.
Tegar menerangkan pelaku juga mengaku sebagai sebagai seorang pengacara. Namun setelah dicek polisi ternyata klaim tersebut juga palsu.
"Kita cek keabsahannya, yang bersangkutan bukan seorang pengacara. Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) bahwa pelaku bukan merupakan anggota advokat," urainya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap jika pelaku memiliki identitas ganda. Dari dua identitas yang dimiliki pelaku, hanya satu yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
"Pelaku mempunyai dua identitas, pertama atas nama DAW, ini tidak terdaftar di Dispendukcapil, yang terdaftar atas nama BBH. Jadi (pelaku) punya identitas palsu," ujar Tegar.
Dengan sederet informasi palsu tersebut, pelaku meyakinkan korbannya untuk dapat mengurusi perizinan peternakan babi milik korban. Namun dalam perjalanannya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Untuk klien sudah menyerahkan uang Rp 26 juta, tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau dengan dengan kata lain telah digelapkan pelaku," imbuh Tegar.
Namun setelah ditunggu, ternyata perizinan yang dijanjikan tak kunjung selesai. Korban kemudian melapor polisi.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kita lakukan proses lanjut dengan menetapkan pelaku dengan pasal penggelapan," tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Karanganyar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Tegar.
(ams/rih)