Gegara Emoh Diajak Pesta Miras, Pemuda Jepara Tewas Dibacok Teman

Gegara Emoh Diajak Pesta Miras, Pemuda Jepara Tewas Dibacok Teman

Dian Utoro Aji - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 14:14 WIB
Kasus pemuda tewas dibacok teman sendiri gegara tak mau diajak minum miras, Jepara, Kamis (21/1/2021).
Kasus pembacokan yang tewaskan seorang pemuda di Jepara. (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Jepara -

Polisi menangkap seorang pemuda pelaku pembacokan di Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelaku ES (20) tega membacok temannya sendiri bernama Nor Hasan (25) hingga tewas karena kesal korban tidak mau diajak pesta minuman keras.

"Hari ini kita ungkap kasus terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian pada 6 Desember 2020. Di Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari pukul 23.31 WIB," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/1/2021).

Aris menceritakan awal kejadian saat selepas menonton dangdut di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Setelah itu tersangka bersama korban dan teman lainnya berhenti di sebuah poskamling untuk minum minuman keras. Namun korban menolak dan terjadi cekcok. Setelah itu pelaku kemudian mengambil celurit dan membacok paha korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka ES ini membangunkan korban di poskamling untuk diajak minum minuman keras lagi. Namun korban tidak mau. Mereka sebelumnya habis nonton dangdut di Kudus," ujar dia.

"Mungkin karena sakit hati. Kemudian si pelaku melakukan penganiayaan dengan benda tajam sejenis celurit di bagian paha korban," sambung Aris.

ADVERTISEMENT

Setelah aksinya itu, ES langsung kabur dan membuang barang bukti celurit dan pakaiannya. Pelaku juga sempat kabur Jakarta hingga akhirnya diamankan polisi.

"Setelah membuang (baju dan sajam), pelaku kabur ke Jakarta berhasil ditangkap di Tangerang Kota," ungkap dia.

Aris mengungkap korban yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit selama 10 hari akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami luka parah di bagian pahanya.

"Karena luka di paha ini parah dan kondisinya menurun. Akhirnya meninggal dunia," ucap dia.

"Ancaman hukuman 15 (tahun), pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," pungkas Aris.

Diwawancara dalam kesempatan yang sama, ES mengaku tidak memiliki dendam apapun kepada korban. Dia mengaku merasa kesal karena korban tidak mau diajak minum minuman keras.

"Minum keras, tidak ada sakit hati. Sebelumnya minum dan diajak minum lagi. Itu bukan celurit saya, celurit teman saya. Waktu pulang nonton dangdut terus mampir minum lagi. Nonton musik di Kudus. Pembacokan di Nalumsari," kata ES.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads