Pemkab Banyumas memperketat perbatasan masuk selama pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM). Pendatang dari luar daerah wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
"Membatasi pergerakan orang masuk Banyumas dengan menempatkan petugas jaga di perbatasan Banyumas dalam waktu yang acak dan bersifat sidak, dalam tempat-tempat yang random," kata Bupati Banyumas Achmad Husein seperti dikutip detikcom dari akun Instagram @ir_achmadhusein, Kamis (21/1/2021).
Menurut dia, hal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran satgas COVID-19 tingkat nasional No 1 tahun 2021 dalam rangka menurunkan tingkat penyebaran virus COVID-19. Sehingga pihaknya mengambil langkah kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan, pendatang yang ketahuan tidak membawa surat keterangan negatif COVID-19 dari tes antigen dan tidak bersedia di tes di tempat maka akan diminta balik arah.
Namun kebijakan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang bekerja di wilayah Banyumas Raya atau Kabupaten tetangga terdekat. Mereka cukup menunjukkan surat keterangan tinggal di wilayah Banyumas.
"Terkecuali untuk orang yang bekerja di wilayah Banyumas Raya atau kabupaten tetangga terdekat, di mana setiap hari harus pulang pergi ke wilayah Banyumas raya. Cukup membuat surat keterangan tinggal dan bekerja di wilayah Banyumas Raya. Surat keterangan harap ditunjukkan ke petugas ditempat," ujarnya.
"Orang yang keluar wilayah Banyumas tidak diwajibkan membawa hasil tes negatif dari Rapid tes antigen," tambahnya.
Beberapa titik wilayah perbatasan yang menjadi sasaran kegiatan tersebut diantaranya Pekuncen, Lumbir, Tambak, dan Sokaraja. Kegiatan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (20/1) kemarin.
(arb/mbr)