Akhirnya! Anak yang Polisikan Ibu Kandung di Demak Cabut Laporan

Akhirnya! Anak yang Polisikan Ibu Kandung di Demak Cabut Laporan

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 15:00 WIB
Demak -

Seorang ibu berinisial S (36) sempat ditahan karena dipolisikan anak gadisnya, A (19), di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah cekcok soal baju. Sang anak akhirnya mencabut laporan polisi.

"Insyaallah, tanpa disuruh siapa pun, saya (menyebut nama terang) mencabut laporan ini. Bagaimanapun beliau tetap ibu saya, yang membesarkan saya, memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya. Terima kasih," kata A di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kajari Demak Suhendra. Pihak terkait dan saksi menandatangani surat pernyataan dan berita acara perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu, saya minta maaf, jika ada yang salah sama Ibu. Bagaimanapun, beliau itu orang tua yang sangat saya banggakan, yang melahirkan saya, yang membesarkan saya. Dengan cobaan ini, pasti semua ada hikmahnya, bisa melaluinya bersama. Saya berdiri di sini tidak disuruh siapa pun," ujar A.

"Yang terhormat Bapak Kapolres, Bapak Kajari, Bapak Rofik selaku Ketua Barisan Kesatria Nasional (BKN), Pak Dedi Mulyadi dan warga saya, termasuk ayah saya, sudah mendukung saya, sudah men-support saya. Terima kasih kepada Pak Syaefudin (kuasa hukum)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Demak dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Berkas perkara disebut telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan kasus tersebut telah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan pada awal Desember lalu dan dinyatakan P21 pada pertengahan Desember. Setelah dinyatakan P21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Dalam koordinasi tersebut, pihak jaksa meminta kepada penyidik Polres Demak untuk melakukan penahanan sebelum penyerahan, terhadap tersangka. Lalu dengan segala pertimbangan, penyidik waktu itu memanggil tersangka untuk diserahkan. Dan alhamdulillah sudah tahap kedua, tersangka, barang bukti, berkas semuanya sudah diserahkan kepada jaksa," kata Iskandar kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/1).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Iskandar memaparkan kronologi kasus tersebut berawal ketika anak A didampingi ayahnya, yang sudah bercerai dengan S, ingin mengambil pakaian di rumah S. Sesampai di rumah S, yang terjadi adalah keributan antara ibu dan anak.

"Korban ini, A didampingi orang tuanya, bapaknya, juga didampingi Kades dan juga Pak RT untuk mendatangi rumah ibu kandungnya. Sesampainya di rumah tersebut yang terjadi keributan. Seorang anak ini bertanya kepada ibunya tentang pakaian yang mau akan diambil, dijawab sama ibunya bahwa 'pakaian itu sudah dibakar, sudah dibuang'. Sehingga anak tersebut berupaya untuk mencari sendiri pakaiannya dalam lemari," jelas Iskandar.

"Lalu ibu dan anak dorong-mendorong, lalu kemudian terjadi penjambakan atau menarik kerudung anaknya sampai terlepas dan rambutnya ditarik lalu kemudian juga pelipis dan pipinya terkena cakaran kuku oleh ibunya," lanjutnya.

Menurut Iskandar, A tidak terima atas perlakukan itu sehingga membuat laporan polisi di Polres Demak. Laporan polisi tersebut yaitu LP/B/124/IX/2020/Jtg/SPKT/Res.Dmk, tertanggal 22 September 2020.

"Berdasarkan laporan itu, Polres Demak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan beberapa saksi," ujarnya.

Iskandar menerangkan lima saksi sudah diperiksa atas kasus tersebut. Selain itu, polisi telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Namun pelapor tidak mau hadir dan membuat surat pernyataan untuk tidak mencabut laporan perkaranya.

"Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang jelas kalau kita lihat perkaranya tidak terlalu besar karena penganiayaan ringan. Tetapi karena unsur lain, seorang anak ini sudah diupayakan oleh penyidik Polres Demak ini untuk mediasi, artinya perdamaian, artinya sudah sampai lebih dari tiga kali, korban atau pelapor ini tetap tidak mau berdamai, artinya perkara itu harus sampai ke pengadilan. Karena dia ingin menuntut keadilan. Kira-kira begitu," jelas Iskandar.

"Saat mediasi terlapor atau ibu kandung datang, tetapi anak kandung atau pelapor itu tidak mau hadir bahkan mengirimkan surat kepada penyelidik yang menyatakan bahwa korban atau pelapor ini tetap tidak akan mencabut perkara ini," jelasnya.

Iskandar menyebut anak atau pelapor tersebut sudah memaafkan dan mengakui ibu kandungnya sampai kapan pun. "Tetapi karena dia (anak) meminta keadilan, dia hanya ingin kasus ini sampai ke pengadilan," jelas Iskandar.

"Menurut saya, upaya-upaya yang dilakukan penyidik Polres Demak sudah tepat. Kita sudah berupaya sebanyak tiga kali untuk melakukan mediasi, tetapi pihak pelapor atau korban sudah menyatakan mengirimkan statement, mengirimkan video, yang menyatakan bahwa sudah memaafkan ibunya tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan," ujarnya.

Iskandar menambahkan, polisi tetap berupaya memfasilitasi perkara anak dan ibu kandung tersebut untuk bisa ditempuh jalur damai.

"Kita, pihak penyidik tetap mengimbau sebelum putusan sidang di pengadilan, kita bantu upaya mediasi dari pihak Polres Demak," terangnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads