Usut Dugaan Jual Beli Kios Pasar, Jaksa Panggil Kakak Ipar Bupati Blora

Usut Dugaan Jual Beli Kios Pasar, Jaksa Panggil Kakak Ipar Bupati Blora

Febrian Chadra - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 18:30 WIB
Ilustrasi pasar modern
Ilustrasi pasar. (Foto: dok detikFood)
Blora -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih mendalami dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Kali ini kakak ipar Bupati Blora Djoko Nugroho dan seorang pria yang mendapat jatah kios di pasar itu dipanggil jaksa.

"Ada dua orang yang kita panggil. Masing-masing adalah Zen Wachid yang merupakan kakak kandung dari istri Bupati Blora, yang satunya Lulus Tri Laksono," kata Rendi kepada detikcom, Selasa (12/01/2020).

"Untuk Zen Wachid kami undang pada Rabu (6/1) lalu. Sementara Lulus Tri Laksono, Kamis, (7/1)," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Zen Wachid dimintai keterangan selama sekitar 1,5 jam. Jaksa meminta keterangan Zen terkait kepemilikan kios di Pasar Induk Cepu.

"Dia mengaku juga heran karena tiba-tiba dapat kios. Dia hanya mengumpulkan KTP dan KK kepada pejabat pasar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Lulus Tri Laksono dimintai keterangan selama sekitar 2 jam. Jaksa menanyakan beberapa hal mulai dari siapa yang mengerjakan kios hingga soal cerita di balik Lulus bisa mendapatkan kios pasar tersebut.

"Sekitar dua jam. Tidak lama," kata Rendy.

Rendy mengungkap jaksa masih akan memanggil beberapa orang lagi terkait kasus ini. Namun dia menilai keterangan dari pihak pedagang pasar sudah selesai.

Kejari Blora sebelumnya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dugaan praktik jual beli kios Pasar Induk Cepu ini terjadi pada tahun 2019. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora.

Diwawancara pada September 2020 silam, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung mengungkap besaran uang yang ditarik dari pedagang di Pasar Cepu bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta hingga Rp 75 juta. Uang tersebut, kata Adung, beberapa di antaranya sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda).

"Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan ke Kasda. Mulai dari tahun 2019 hingga 2020. Jumlah uang yang di setorkan ke Kasda kurang lebih sekitar Rp 500 juta, dan uang itu masih ada di Kasda," jelasnya.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads