Sidang Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 telah sampai pada agenda pembacaan vonis. Hakim menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun.
"Vonisnya pidana 6 bulan ada masa percobaannya selama 1 tahun," kata Humas PN Tegal, Fatarony, kepada wartawan usai sidang, Selasa (12/1/2021).
Sidang di PN Tegal dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony. Selain itu hadir pula JPU, Widya Hari Sutanto dan Yoanes Kardinto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatarony mengatakan majelis hakim menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan kedua.
Selain itu, Fatarony melanjutkan, Wasmad juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
"Pidana yang dijatuhkan merupakan pidana percobaan dan tidak dilakukan penahanan. Soal denda bila tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Vonis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang dibacakan pada Selasa (5/1) lalu. JPU saat itu menuntut Wasmad 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta sibsider 2 bulan penjara.
Diwawancara terpisah, Wasmad menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim di atas. "Atas putusan ini, saya pikir pikir untuk menanggapi putusan hakim," ucap Wasmad.
(sip/ams)