Kepala Dindagkop Blora Dipanggil Jaksa Soal Dugaan Jual Beli Kios Pasar

Kepala Dindagkop Blora Dipanggil Jaksa Soal Dugaan Jual Beli Kios Pasar

Febrian Chandra - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 12:26 WIB
Kepala Dindagkop Blora Sarmidi memenuhi panggilan Kejari, Rabu (16/9/2020).
Foto: Kepala Dindagkop Blora Sarmidi memenuhi panggilan Kejari, Rabu (16/9/2020).(Febrian Chandra/detikcom)
Blora -

Kejaksaan Negeri Blora masih mendalami dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Blora Sarmidi dipanggil jaksa pagi ini terkait dugaan tersebut.

"Hari ini kita panggil Kepala Dindagkop Pak Sarmidi guna dimintai keterangan terkait kasus di Pasar Cepu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung kepada detikcom, Rabu (16/09/2020).

Pantauan detikcom, Sarmidi tampak memenuhi panggilan dan tiba di Kejari Blora pada sekitar pukul 09.00 WIB. Adung menjelaskan, Sarmidi akan dimintai keterangan di antaranya tentang pengelolaan pasar dan aliran dana yang diduga dari praktik jual beli kios.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dimintai keterangan) Seputar pengelolaan pasar, termasuk di dalamnya aliran dana dan atas perintah siapa pelaksanaan pungutan itu," terangnya.

Adung menjelaskan, besaran uang yang ditarik dari pedagang di Pasar Cepu bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta hingga Rp 75 juta. Uang tersebut, kata Adung, beberapa di antaranya sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda).

ADVERTISEMENT

"Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan ke Kasda. Mulai dari tahun 2019 hungga 2020. Jumlah uang yang di setorkan ke Kasda kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Dan uang itu masih ada di Kasda," jelasnya.

Jaksa masih mengkaji secara perundang-undangan terkait uang pungutan dari pedagang yang disetor ke Kasda. Selain Kepala Dindagkop, Kejari Blora hari ini juga memanggil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora, Bondan Arsiyanti.

"Hari ini kita panggil juga kabag hukum Pemkab Blora, Bu Bondan. Kita minta keterangan, berkaitan dengan semua peraturan yang berkaitan dengan pasar itu seperti apa, apakah ada aturannya melakukan tarikan seperti itu. Sesuai dengan peraturan yang mana?" terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Blora tengah mendalami kasus dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu di tahun 2019. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads