Pesan Ganjar Soal Waket DPRD Tegal Divonis Kasus Dangdutan Saat Pandemi

Pesan Ganjar Soal Waket DPRD Tegal Divonis Kasus Dangdutan Saat Pandemi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 18:13 WIB
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Pemprov Jateng
Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomentar atas vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, terkait kasus konser dangdut di masa pandemi. Ganjar berharap vonis kasus itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin," kata Ganjar di rumah dinasnya, Kota Semarang, Selasa (12/1/2021).

"Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar pun mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum. Ia berharap dengan ini, semua bisa patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, sidang Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 telah sampai pada agenda pembacaan vonis. Hakim menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun.

"Vonisnya pidana 6 bulan ada masa percobaannya selama 1 tahun," kata Humas PN Tegal, Fatarony, kepada wartawan usai sidang di PN Tegal, Selasa (12/1).

Sidang di PN Tegal dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony. Selain itu hadir pula JPU, Widya Hari Sutanto dan Yoanes Kardinto.

Fatarony mengatakan majelis hakim menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan kedua. Selain itu, Wasmad juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

"Pidana yang dijatuhkan merupakan pidana percobaan dan tidak dilakukan penahanan. Soal denda bila tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan," lanjutnya.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang dibacakan pada Selasa (5/1) lalu. Saat itu, JPU menuntut Wasmad 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Diwawancara terpisah, Wasmad menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim di atas. "Atas putusan ini, saya pikir pikir untuk menanggapi putusan hakim," ucap Wasmad.

Simak video 'Menkes: 8 Provinsi Belum Terima Vaksin Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads