Pembuang 3 Bangkai Babi Jumbo di Sungai Klaten Divonis Denda Rp 3 Juta

Pembuang 3 Bangkai Babi Jumbo di Sungai Klaten Divonis Denda Rp 3 Juta

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 14:10 WIB
Tiga bangkai babi jumbo yang ditemukan di Sungai Tibayan, Klaten, Selasa (29/12/2020).
Tiga bangkai babi jumbo yang ditemukan di Sungai Tibayan, Klaten. (Foto: Istimewa)
Klaten -

AW (47) tersangka kasus pembuangan tiga bangkai babi jumbo di Sungai Tibayan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah disanksi hukuman denda. Pelaku tunggal itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Sudah putus dan divonis hakim akhir pekan lalu. Dijatuhi hukuman denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nachrowi saat ditemui detikcom di kantornya, Klaten, Selasa (12/1/2021).

Nachrowi mengatakan pelaku pembuang babi itu hanya satu orang dan dijerat dengan Perda Kebersihan Ketertiban dan Kenyamanan (K3). Perkaranya disidangkan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disidangkan tipiring di PN Klaten karena hanya bisa dijerat dengan Perda K3. Semoga ini menjadi pelajaran masyarakat agar jika ternaknya mati tidak dibuang sembarangan, apalagi di aliran sungai," harap Nachrowi.

Diwawancara terpisah, Kanit III Sat Reskrim Polres Klaten, Ipda Ali Murtopo, menyebut tersangka dijerat Perda 12 tahun 2013.

ADVERTISEMENT

"Dijerat pasal 54 ayat (1) Jo Pasal 46 huruf d Perda Kab Klaten No 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Disidangkan tipiring," jelas Ali saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat.

Ali mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, kasus itu tidak bisa dibawa ke UU Lingkungan Hidup (LH). Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan saat sidang.

"Saksi ahli dari Dinas LH menerangkan tidak masuk ke sana (pidana UU lingkungan hidup). Terdakwa divonis denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar Ali Murtopo.

Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan penemuan tiga bangkai babi jumbo di aliran Sungai Tibayan, Selasa (29/12/2020) lalu. Dari penyelidikan polisi lalu menangkap AW (47) pelaku pembuang babi di sungai di Desa Tibayan, Klaten.

"Sudah kita lakukan klarifikasi satu orang berinisial AW. Yang bersangkutan warga Klaten," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada detikcom, Minggu (3/1).

Andriansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya membuang bangkai babi ke sungai di Desa Tibayan Kecamatan Jatinom. AW beralasan nekat membuang bangkai babi ke sungai karena bingung ternaknya banyak yang mati.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads