Polres Klaten mengungkap pelaku pembuangan tiga bangkai babi berukuran jumbo di Sungai Tibayan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku pria berinisial AW (47) mengaku nekat membuang bangkai babi ke sungai karena bingung ternaknya banyak yang mati.
"Yang bersangkutan itu bingung membuang sebab dalam beberapa hari itu ternak babinya mati terus," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat dihubungi detikcom, Senin (4/1/2021).
Menurut Andriansyah, pelaku warga Klaten ini memang seorang peternak babi. Dalam aksinya membuang bangkai babi ke sungai, pengakuan sementara dilakukannya sendirian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada indikasi ini jaringan, pekerjaannya memang peternak babi," ujar Andriansyah.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Pemkab Klaten, Widiyanti, mengaku sudah mendapatkan informasi ada seorang pelaku pembuangan bangkai babi ke sungai yang ditangkap polisi. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi detailnya.
"Tertangkapnya AW belum kita ketahui detailnya. Baru kita lacak AW itu siapa, kemarin Polres sudah konfirmasi ke kita bagaimana detailnya," kata Widiyanti kepada wartawan di Pendapa Pemkab Klaten.
Diberitakan sebelumnya, kasus temuan bangkai babi di sejumlah sungai di Klaten akhirnya terungkap. Polres Klaten menangkap satu orang pelaku berinisial AW.
"Sudah kita lakukan klarifikasi satu orang berinisial AW. Yang bersangkutan warga Klaten," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada detikcom, Minggu (3/1).
Andriansyah menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya membuang bangkai babi ke sungai. Untuk sementara baru satu lokasi yang diakui.
"Yang bersangkutan mengakui membuang tapi di lokasi Sungai Jatinom. Ini kita masih terus melakukan penyelidikan lokasi lain," sambung Andriansyah.
Dengan terungkapnya satu orang ini, lanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup. Koordinasi itu untuk menentukan perbuatan pelaku masuk ranah pidana atau tidak.
"Kita koordinasi untuk menentukan itu tindak pidana atau bukan. Sebab pembuangan bangkai itu bisa diatur Perda atau UU Lingkungan Hidup," terangnya.
"Di dalam Perda pembuangan bangkai itu bisa dipidana tiga bulan. Tapi di dalam UU Lingkungan Hidup hanya disebut limbah, dan apakah bangkai itu bisa disebut limbah ini yang akan kita tanyakan," papar Andriansyah.
Meski demikian, proses hukum kasus itu terus berlanjut. "Sekalipun itu nantinya Perda yang penting terus kita proses. Paling tidak untuk agar jadi pelajaran bagi yang lainnya," imbuh Andriansyah.
Selanjutnya, polisi turun tangan usut kasus pembuangan bangkai babi ke sungai di Klaten...
Sebelumnya, Polres Klaten turun tangan untuk mengungkap kasus penemuan bangkai babi di sungai wilayah Klaten dua hari berturut-turut. Polisi membentuk tim gabungan mengusut kasus itu.
"Ya kita gabungan nanti sama yang Polsek. Kita gabungan untuk mencari siapa yang melakukan perbuatan itu," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (31/1).
Sebelumnya diberitakan, warga di lereng Gunung Merapi, Desa Tibayan, Kecamatan Jatinom, Klaten dikagetkan dengan temuan tiga bangkai babi berukuran jumbo, Selasa (29/12/2020) lalu. Bangkai babi itu ditemukan sudah membusuk dan diduga sudah dibuang beberapa hari sebelum ditemukan.
Dua hari berselang, warga kembali dikagetkan dengan temuan bangkai babi di aliran Sungai Lunyu, Kalurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (31/12). Di Sungai Lunyu ini ditemukan dua ekor babi, satu di antaranya tinggal kepala.
(rih/ams)