Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pedagang angkringan dan pecel lele boleh beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Dengan syarat di atas jam 19.00 WIB itu pesanan wajib dibawa pulang.
"Nah, sementara jam 19.00 (WIB) mereka sudah tidak melayani makan di tempat. Berarti layanan bungkus (makanan dan minuman) masih diperkenankan sampai jam operasional (pukul 22.00)," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad melalui wawancara daring, Selasa (12/1/2021).
Noviar mengatakan hal ini merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta No.2/INSTR /2021 tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada poin keempat mengatur operasional tempat usaha selama PTKM membatasi kapasitas kegiatan makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen, sedangkan untuk pesanan antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Noviar pun mengingatkan lewat dari jam 19.00 WIB itu, para pembeli dipersilakan untuk bungkus makanan.
"Jadi artinya kalau misalnya pedagang-pedagang itu mau buka silakan, tetapi mulai jam 19.00 dia tidak boleh lagi melakukan layanan makan di tempat jadi hanya boleh melayani bungkus bawa pulang," ujarnya.
"Kalau (sistem take away setelah jam 7 malam) membebani silakan buka lebih awal karena kita tidak membatasi jam buka pelaku usaha," sambung Noviar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, bahwa secara prinsip semua tempat usaha tutup pukul 19.00 WIB, khususnya pusat perbelanjaan dan mal. Agus juga menyebut hal itu berlaku di kawasan kopi joss Kota Yogyakarta.
"Prinsip semua aktivitas kegiatan akan tutup jam 19.00, termasuk kopi joss," kata Agus kepada detikcom, Senin (11/1).
(ams/mbr)