Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (InGub) DIY No 2/INSTR /2021 diteken oleh Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam instruksi terbaru tersebut terdapat 11 poin aturan PTKM di DIY. Pada instruksi sebelumnya hanya 8 poin. Salah satu yang diubah adalah komposisi work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang semula 50:50, kini diubah menjadi 75:25.
Berikut ini isi 11 poin kebijakan terbaru tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KESATU
Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KEDUA
Dalam jaringan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara (daring/online)
KETIGA
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KEEMPAT
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
KELIMA
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KEENAM
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
KETUJUH
Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
Selanjutnya: peningkatan operasi yustisi
KEDELAPAN
Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)
KESEMBILAN
Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing
KESEPULUH
Untuk meningkatkan pengawasan/operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia
KESEBELAS
Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya dan menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat serta menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.
"Pada saat Instruksi Gubernur ini berlaku, Instruksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 7 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Sultan merujuk instruksi Gubernur DIY yang dilihat detikcom, Selasa (12/1/2021).
"Instruksi ini mulai berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021," lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana membenarkannya. Menurutnya instruksi baru tersebut muncul setelah adanya rapat dengan satgas COVID-19 pusat dan sesuai instruksi pusat dan surat edaran Mendagri terkait work from home (WfH) dan work from office (WfO).
"Jadi setelah diskusi dan rapat kemarin kita mengumumkan revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Karena ini berlaku untuk Jawa dan Bali itu salah satu latar belakangnya," katanya melalui zoom dengan wartawan, Selasa (12/1/2021).
Tak hanya itu, Biwara juga menyebut ada latar belakang lain munculnya kebijakan baru soal WfH dan WfO. Latar belakang itu terkait masih adanya penularan COVID-19 di lingkup perkantoran.
"Selain itu kemarin BKD DIY menyebut cukup banyak kasus di perkantoran sehingga harus menerapkan WfO dan WfH dengan perbandingan 75:25 persen," ujar Biwara.