Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengeluarkan edaran tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Salah satu yang diatur yakni pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Iya (SE Bupati Boyolali yang mengatur PPKM telah keluar)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, dimintai konfirmasi detikcom tentang keluarnya SE PPKM tersebut, Minggu (10/1/2021).
SE tersebut bernomor 300/567/5.5/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. SE ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro tertanggal 8 Januari 2021, dan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE itu disebutkan PPKM ini dilakukan untuk menekan jumlah kasus Corona di Kabupaten Boyolali. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta agar melakukan pembatasan kerja pegawai perkantoran di lingkungan Pemkab Boyolali sesuai Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 060/566/1.8/2021 tertanggal 8 Januari 2021 dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan belajar-mengajar diminta dilakukan secara daring atau online. Kemudian Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali juga diminta melaksanakan pemantauan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan PPKM seturut lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
"Untuk sektor esensial /penting/mendasar yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sambungnya.
Kemudian untuk restoran/rumah makan/kafe untuk makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25% dari kapasitas dan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan/kafe.
Sebagai catatan, operasional angkringan/pedagang kaki lima (PKL) dibatasi hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional untuk pusat perbelanjaan/supermarket/mini market sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Ada 13 point yang diatur dalam SE tersebut. Selain hal-hal di atas, antara lain juga mengatur tentang tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan. Selanjutnya kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dikecualikan akad nikah denga melibatkan paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya jumlah peserta takziah diatur maksimal 30 orang dengan alokasi waktu 60 menit..
Takziah atau melayat juga diatur, paling banyak melibatkan 30 orang dengan alokasi waktu 60 menit. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan saya tertarik dengan ucapannya Pak Airlangga Hartarto, intinya bukan dilarang, (tapi) dibatasi. Nah batasannya kita sudah sepakat 30 orang (kegiatan masyarakat)," kata Bupati Seno Samodro, ditemui di sela-sela kegiatan penanaman pohon dalam rangkat HUT ke-48 PDIP di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, siang ini.
![]() |
Pihaknya juga mengingatkan, OPD di lingkup Pemkab Boyolali memberlakukan work from home (WFH). Namun pengaturan pegawai yang WFH diserahkan ke setiap OPD masing-masing.
"Yang jelas kantor tidak akan kosong," ucapnya.