Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menjamin penangguhan penahanan S, ibu yang dipolisikan anaknya di Demak. Fahrudin berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita ini kan dalam rangka meminta. Semoga saja proses ini bisa berjalan dengan baik, dan permintaan kita dapat disetujui dengan baik," jelas Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet kepada wartawan di Mapolsek Demak Kota, di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Demak, Sabtu (10/1/2021).
Fahrudin mendatangi Mapolsek Demak Kota pukul 22.00 WIB tadi malam. Dia bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Demak menengok S (36) yang ditahan di Polsek Demak Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menyebut peristiwa ini merupakan hal yang memilukan. Sehingga dia merasa tergerak untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk ibu tiga anak itu.
"Jadi kalau kita sebagai anak yang sudah tidak punya orang tua, kadang kadang kita rindu sekali dengan orang tua, itulah yang menggerakkan hati kita. Sehingga kita tergerak untuk menjamin ibu tadi, semoga proses itu berjalan dengan baik dan berakhir dengan damai," ujarnya.
Slamet lalu bicara soal rida orang tua kepada anaknya yang berbakti. Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan kekeluargaan.
"Kita seharusnya sebagai anak harus selalu berbakti kepada orang tua, apapun itu dan orang tua pasti sayang pada anaknya ini sangat dalam sekali tidak bisa diukur. Apapun itu orang tua harus kita hormati, kita harus berbakti karena rida orang tua adalah rida dari Allah," pesan Slamet.
"Saya berharap bahwa hal-hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi, apapun itu, karena ini adalah urusan kekeluargaan. Tidak ada bekas anak dan tidak ada bekas ibu," ucap dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengaku bakal mempertimbangkan permintaan dari Ketua DPRD Demak ini. Keputusan penangguhan penahanan akan diambil setelah dilakukan gelar perkara.
"Alasan alasan subjektif dan objektif yang bisa dijamin oleh Ketua Dewan terkait yang bersangkutan menjadi bahan pertimbangan kami. Nanti hasilnya akan kami gelar dan tindak lanjuti, apapun hasilnya," ujar Fachrur saat dimintai konfirmasi via telepon kemarin malam.
Sebelumnya diberitakan, S dipolisikan anak kandungnya A (19) usai cekcok masalah baju. A yang selama ini tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta itu pulang ke Demak dengan niatan untuk mengambil bajunya.
Selanjutnya cekcok soal baju yang berujung ibu dibui...
"Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai," kata kuasa hukum S, Haryanto, kemarin.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. S akhirnya ditahan di Polsek Demak Kota setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P-21 kemarin.