Pengakuan Pelaku Penusukan Sadis Mantan Pacar Gegara Diputus Cinta

Pengakuan Pelaku Penusukan Sadis Mantan Pacar Gegara Diputus Cinta

Saktyo Dimas R - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 20:32 WIB
Pelaku penusukan mantan pacar di Kabupaten Kendal, Andri Setiawan, ditangkap polisi. Andri sempat melawan saat akan ditangkap sehingga didor, Kamis (7/1/2021).
Pelaku penusukan mantan pacar di Kabupaten Kendal ditangkap polisi, Kamis (7/1/2021). Foto: Saktyo Dimas R/detikcom
Kendal -

Polisi menangkap pria berinisial AS (34), pelaku penusukan seorang wanita di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pelaku mengakui perbuatan sadisnya terhadap korban berinisial E (30) yang diketahui adalah mantan pacarnya.

"Ya saya akui tusuk tubuh korban. Empat kali dan mengenai kepala, tangan, dada dan pinggang," kata AS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (7/1/2021).

"Itu pisau memang milik saya dan saya bawa dari Yogya ke Kendal. Tapi awalnya tidak saya gunakan untuk melukai korban," kelitnya.

AS kemudian beralasan nekat melakukan aksinya karena patah hati cintanya diputus oleh korban pada pertengahan Desember 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menjalin hubungan selama satu tahun sejak tahun 2019. Tapi akhir tahun 2020 malah dia mutusin hubungan kami. Nggak jelas alasannya," ujarnya.

Menurut pelaku, sejak saat itu korban susah dihubungi. Akhirnya dia memutuskan mendatangi tempat kerja korban di sebuah toko di Kecamatan Sukorejo, Kendal.

ADVERTISEMENT

"Karena susah dihubungi maka saya datangi tempat kerja dia (korban). Saya mau tahu masalahnya apa kok minta putus tiba-tiba dan ada masalah pribadi yang harus diselesaikan," akunya.

Sampai di toko, keduanya terlibat cekcok yang berujung pelaku emosi dan kalap. Hingga akhirnya terjadi penusukan tersebut.

"Kami berdua bertengkar di toko itu, saya jadi emosi dan saya ambil pisau itu. Saya benar-benar emosi," terangnya.

Lebih lanjut, pelaku menceritakan setelah menusuk korban hingga bersimbah darah, dia kemudian kabur naik mobil.

"Waktu saya lihat korban bersimbah darah, saya sempat bingung dan terus saya kabur pulang ke Yogya. Saya tinggalin pisaunya di lokasi," ucapnya.

Beruntung, meski mendapat sejumlah tusukan, nyawa korban masih bisa diselamatkan dan mendapat perawatan intensif di Puskesmas Sukorejo.

"Saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar khilaf," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap AS (34), pelaku penusukan seorang wanita di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. AS ditangkap di indekosnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selanjutnya, penjelasan polisi terkait penangkapan AS...

"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Yogya tadi malam, di daerah Maguwoharjo," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat jumpa pers di kantornya, Kamis (7/).

Raphael mengatakan tersangka sempat mencoba kabur saat ditangkap polisi di kamar indekosnya. Akibatnya, kaki pelaku didor.

"Saat anggota kami yang dipimpin Kasat Reskrim menggerebek, pelaku ini mencoba kabur jadi terpaksa dihadiahi timah panas. Dia mungkin tahu kalau kami sedang mencarinya, jadi dia kabur," terangnya.

AS tega menganiaya dan menusuk E (30) yang merupakan mantan pacarnya dengan sebilah pisau belati pada Senin (4/1) lalu. Kepada polisi, AS mengaku sakit hati karena diputus cinta oleh korban.

"Korban ini dulu ada hubungan dengan pelaku dan korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan pisau belati yang sudah dibawa dari Yogya. Dia tidak terima kalau cintanya diputus jadi dia dendam," jelasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads