Pelaku Penusukan Mantan Pacar Gegara Diputus Cinta Akhirnya Ditangkap!

Pelaku Penusukan Mantan Pacar Gegara Diputus Cinta Akhirnya Ditangkap!

Saktyo Dimas R - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 16:22 WIB
Pelaku penusukan mantan pacar di Kabupaten Kendal, Andri Setiawan, ditangkap polisi. Andri sempat melawan saat akan ditangkap sehingga didor, Kamis (7/1/2021).
Pelaku penusukan mantan pacar di Kabupaten Kendal, Andri Setiawan, ditangkap polisi. (Foto: Saktyo Dimas R/detikcom)
Kendal -

Polisi menangkap Andri Setiawan atau AS (34), pelaku penusukan seorang wanita di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Andri ditangkap di indekosnya di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jogja tadi malam, di daerah Maguwoharjo," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat jumpa pers di kantornya, Kamis(07/01/2021).

Raphael mengatakan tersangka sempat mencoba kabur saat ditangkap polisi di kamar indekosnya. Akibatnya, kaki pelaku didor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat anggota kami yang dipimpin Kasat Reskrim menggerebek, pelaku ini mencoba kabur jadi terpaksa dihadiahi timah panas. Dia mungkin tahu kalau kami sedang mencarinya, jadi dia kabur," terangnya.

Andri tega menganiaya dan menusuk E (30) yang merupakan mantan pacarnya dengan sebilah pisau belati pada Senin (4/1) lalu. Kepada polisi, Andri mengaku sakit hati karena diputus cita oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Korban ini dulu ada hubungan dengan pelaku dan korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan pisau belati yang sudah dibawa dari Yogya. Dia tidak terima kalau cintanya diputus jadi dia dendam," jelasnya.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati di toko onderdil motor di Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo itu terluka di sejumlah bagian tubuhnya. Usai melukai korban hingga bersimbah darah, kala itu pelaku langsung melarikan diri.

Karyawan toko lainnya yang melihat korban langsung memberikan pertolongan dengan membawa ke Puskesmas Sukorejo. Nyawa korban berhasil diselamatkan usai mendapatkan perawatan intensif.

Diwawancara dalam kesempatan yang sama, pelaku mengaku sakit hati karena diputus korban setelah berpacaran sekitar satu tahun lamanya. Hubungan itu diakhiri korban pada pertengahan Desember 2019 lalu.

"Kami berpacaran sudah satu tahun dan korban tiba-tiba ninggalin saya tanpa alasan yang jelas. Kami terakhir komunikasi pertengahan Desember, saya coba telepon-telepon lagi tapi selalu ditolak," ujar Andri.

Setelah ditangkap polisi, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar khilaf," ucap Andri.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads