Ini Perbedaan PTKM Yogyakarta dengan PPKM Jawa-Bali

Ini Perbedaan PTKM Yogyakarta dengan PPKM Jawa-Bali

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 18:20 WIB
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga pada malam pergantian tahun di simpang empat Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Kamis (31/12/2020). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menutup tempat wisata saat malam pergantian tahun. Penutupan itu menyasar empat kabupaten di DIY. Penutupan itu tertuang dalam surat nomor 443/03734 tentang penutupan objek wisata pada malam pergantian tahun baru. Surat tertanggal 31 Desember yang diteken Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji ini ditujukan ke Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Kulonprogo. detikcom/Pius Erlangga
Simpang empat Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta, Kamis (31/12/2020). Foto: Pius Erlangga/detikcom
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Ada yang berbeda antara PTKM di DIY dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari pemerintah pusat.

"Untuk DIY ditambah dengan kearifan lokal berkaitan dengan kita kembali kepada kondisi saat COVID-19 berlangsung dulu Bulan Maret (2020). Bahwa di desa-desa, kalurahan, RT/RW diminta untuk bisa melakukan pembatasan," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui aplikasi Zoom, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, perbedaan PTKM dengan PPKM adalah, dalam PTKM pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan perbandingan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Sementara dalam PPKM, perbandingan WFH-WFO adalah 75 persen-25 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau instruksi Kemendagri 25-75 tapi untuk DIY itu 50-50, yang masuk 50 persen dan WFH 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sementara itu, kebijakan lainnya dalam PTKM hampir sama dengan PPKM. Yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring untuk semua jenjang. Lalu untuk sektor esensial, sembako dan lain-lain boleh beroperasi 100 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan di restoran kafe untuk dine-in itu 25 persen, yang lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang. Jadi tidak boleh ada yang makan di tempat lebih dari 25 persen kapasitas rumah makan," ucapnya.

Selanjutnya, untuk jam operasional tempat perbelanjaan toko-toko dan lain-lain sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian bagi pelaksanaan pembangunan konstruksi masih diperbolehkan operasi secara penuh namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak ada jam malam. Bioskop dan warung-warung sudah harus tutup. Kalau pengertian jam malam mereka keluar malam dicekeli (ditangkap), ya nggak. Kalau perjalanan di malam hari selama memenuhi persyaratan tidak masalah," ucapnya.

"Dan mengizinkan tempat ibadah dimanfaatkan tetapi kapasitas hanya 50 persen. Berikutnya kita mohon bupati wali kota untuk memerintahkan pemdes (pemerintah desa) untuk melakukan pencegahan COVID-19 seperti pada saat memasuki masa COVID-19 pada bulan Maret," imbuh Aji.

Selanjutnya, Pemda DIY umumkan kebijakan PTKM...

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PTKM DIY tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi tertanggal 7 Januari itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan bupati dan wali kota se-DIY secara virtual. Rapat itu untuk memastikan pelaksanaan instruksi Mendagri soal pembatasan baru atau PPKM.

"Sehingga tadi di rapat sudah disepakati bahwa DIY maupun kabupaten kota siap melaksanakan PSBB (PTKM) ini, kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur kepada bupati/wali kota dan nantinya diimplementasikan di lapangan," kata Aji melalui aplikasi Zoom, Kamis (7/1).

"Ini berlaku dari tanggal 11-25 Januari untuk semua lima kabupaten/kota. Jadi istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di wilayah DIY," imbuh Aji.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads