Pembatasan Baru Jawa-Bali, Yogyakarta Pilih Terapkan PTKM

Pembatasan Baru Jawa-Bali, Yogyakarta Pilih Terapkan PTKM

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 17:17 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Pal Putih Yogyakarta. (Foto: Pius Erlangga/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Kebijakan tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan PTKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi tertanggal 7 Januari itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan bupati dan wali kota se-DIY secara virtual. Rapat itu untuk memastikan pelaksanaan instruksi Mendagri soal pembatasan baru atau PPKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tadi di rapat sudah disepakati bahwa DIY maupun kabupaten kota siap melaksanakan PSBB (PTKM) ini, kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur kepada bupati/wali kota dan nantinya diimplementasikan di lapangan," kata Aji melalui aplikasi Zoom, Kamis (7/1/2021).

"Ini berlaku dari tanggal 11-25 Januari untuk semua lima kabupaten/kota. Jadi istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di wilayah DIY," imbuh Aji.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Namun ada beberapa hal yang berbeda di DIY.

"Tetapi untuk DIY ditambah dengan kearifan lokal berkaitan dengan kita kembali kepada kondisi saat COVID-19 berlangsung dulu bulan Maret (2020). Bahwa di desa-desa, kelurahan, RT/RW diminta untuk bisa melakukan pembatasan," ucapnya.

Secara rinci, isi Instruksi Gubernur DIY soal PTKM yang pertama adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen.

"Kalau instruksi Kemendagri 25-75 tapi untuk DIY itu 50-50, yang masuk 50 persen dan WFH 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring untuk semua jenjang. Lalu untuk sektor esensial, sembako dan lain-lain boleh beroperasi 100 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan di restoran kafe untuk dine-in itu 25 persen, yang lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang. Jadi tidak boleh ada yang makan di tempat lebih dari 25 persen kapasitas rumah makan," ucapnya.

Selanjutnya, untuk jam operasional tempat perbelanjaan toko-toko dan lain-lain sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian bagi pelaksanaan pembangunan konstruksi masih diperbolehkan operasi secara penuh namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dan mengizinkan tempat ibadah dimanfaatkan tetapi kapasitas hanya 50 persen. Berikutnya kita mohon bupati wali kota untuk memerintahkan pemdes (pemerintah desa) untuk melakukan pencegahan COVID-19 seperti pada saat memasuki masa COVID-19 pada bulan Maret,"kata Aji.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads