Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang berlaku dari tanggal 11-25 Januari. Jumlah karyawan di kantor, aktivitas restoran makan di tempat, hingga kapasitas tempat ibadah juga dibatasi. Seperti apa teknisnya?
"Kalau seberapa kekuatannya (personel TNI, polisi, Satpol PP) nanti tersebar di semua kabupaten/kota. Terkait sanksi sudah ada aturan di atasnya yang menyebutkan beberapa sanksi seperti biasanya. Nanti kalau instruksi gubernur diterapkan masing-masing kabupaten/kota, maka sanksi detail ada di bupati dan wali kota," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat jumpa pers via daring, Kamis (7/1/2021).
Aji menyebut tiap kabupaten/kota di DIY bakal diberi wewenang untuk menyusun detail aturan hingga sanksi terkait kebijakan PTKM di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita persilakan saja, kalau mau mencantumkan sanksi peraturan bupati atau peraturan wali kota, karena di dalam peraturan itu sanksi-sanksi bisa diwujudkan," ucapnya.
Selain itu, Aji mengatakan tak ada insentif untuk para pelaku usaha selama PTKM ini diberlakukan di DIY. Sebab, aturan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Yogyakarta.
"Tidak ada (insentif untuk pelaku usaha), karena tujuannya memutus mata rantai penularan. Semoga setelah dua pekan kasus menurun," ucapnya.
Aji menyebut pihaknya juga tidak mencegat para pendatang dari luar daerah yang akan datang ke DIY. Sebab, aturan PPKM dari pusat secara otomatis akan membatasi kegiatan masyarakat.
"Jadi dengan pemberlakuan ini tentu pembatasan itu otomatis akan berlaku, karena bukan hanya di DIY tapi di Jawa-Bali," ujarnya.
Dia merinci aturan PTKM di Yogya juga mengatur pembatasan operasional hingga pukul 19.00 WIB untuk semua fasilitas umum secara otomatis akan membatasi aktivitas warga. Kemudian dalam aturan PTKM itu juga tertuang destinasi wisata, maupun rumah makan dibatasi 25 persen dari total kapasitas yang ada.
"Tidak perlu kita cegat, tapi mereka sudah tidak punya tujuan karena pencegatan ini berlangsung di destinasi wisata, hotel dan persyaratan rapid antigen dan PCR tetap berlaku," katanya.
Dia menegaskan pembatasan kapasitas ini juga berlaku di semua tempat, termasuk supermarket hingga pasar tradisional. Selain itu, kebijakan wajib rapid antigen juga tetap berlaku selama pemberlakuan PTKM pada 11-25 Januari 2021 ini.
"Ya sama, pusat perbelanjaan kan meliputi pasar tradisional jadi kita batasi. Kapasitas yang dibolehkan 25 persen. Nanti petugas pasar dibantu Satpol PP agar tidak ada kerumunan," ucapnya.
Selanjutnya soal pembatasan di tempat wisata hingga penjelasan tak ada jam malam di DIY...
"Objek wisata ya juga terkena, di setiap objek wisata harus menerapkan prokes, harus rapid antigen, harus 25-50 persen di hotel-hotel dan tempat pelayanan yang lain. Angkutan umum maksimal diisi 50 persen dari kapasitas," katanya.
Aji juga menegaskan tidak ada jam malam selama aturan PTKM diberlakukan. Para pelaku perjalanan di malam hari ditolerir selama memenuhi syarat.
"Tidak ada jam malam. Bioskop dan warung-warung sudah harus tutup. Kalau pengertian jam malam mereka keluar malam dicekeli (ditangkap), ya nggak. Kalau perjalanan di malam hari selama memenuhi persyaratan tidak masalah," ucapnya.
Dia juga mempersilakan pemasangan portal di kampung-kampung. Namun, dia mengingatkan jangan sampai menutup kampung dan hanya untuk kepentingan membatasi pendatang.
"Tidak boleh menutup wilayah secara penuh tapi pembatasan. Misalnya satu kampung mempunyai jalan itu tiga arah, maka silakan saja dibuka satu untuk mengawasi pendatang untuk screening. Justru itu yang kita inginkan, kita inginkan kearifan lokal," pesan Aji.