Video seorang gadis ABG dijambak dan dikeroyok gadis remaja lainnya di Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Polres Cilacap menetapkan empat pelaku sebagai tersangka.
"Kita sudah meningkatkan kasus dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021).
Dari penyelidikan polisi, didapatkan kronologi kejadian korban sempat mengunggah sebuah video atau foto melalui aplikasi TikTok dan disebar ke media sosial. Video tersebut dianggap keempat pelaku sebagai tindakan tidak sopan dan mencemarkan nama sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengupload sebuah kegiatan yang dianggap oleh tersangka itu tidak sopan dan mencemarkan nama sekolah. Dia memanggil korban, ketika itu korban berusaha minta maaf. Namun para pelaku sudah emosi akhirnya melakukan perundungan terhadap korban, yang menjadikan keempat anak tersebut berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Dua orang korban dan keempat anak yang berkonflik dengan hukum merupakan satu sekolah berbeda kelas, bahkan ada yang sudah lulus. Para korban sendiri berusia 13 tahun, sedangkan para tersangka (anak berkonflik dengan hukum) berusia antara 13 hingga 15 tahun.
Dery menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya mediasi dan sudah melibatkan pihak berkompeten dalam hal ini Bapas, pihak sekolah dan keluarga.
"Anak berkonflik dengan hukum ada aturan-aturan sesuai UU Perlindungan Anak, di mana kita tetap mengedepankan asas mediasi, namun hukumnya tetap berjalan. Dari keluarga sampai saat ini, kita belum mendapatkan tuntutan atau yang lainnya," ujarnya.
Sedangkan kondisi kedua korban, menurut Dery, tidak terlihat keluhan. Namun dari segi lainnya, berdasarkan video, akan dikaitkan dengan keterangan para saksi.
"Posisi tersangka dan korban di rumah masing-masing. Korban tetap ada pendampingan karena di bawah umur," ujarnya.
Para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3,5 tahun.
(mbr/rih)