Polisi Ungkap Alasan Sopir Chacha Sherly Buang Setir ke U-turn Tol

Polisi Ungkap Alasan Sopir Chacha Sherly Buang Setir ke U-turn Tol

Akbar Hari Mukti - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 14:33 WIB
Penampakan mobil Chacha Sherly di Polres Semarang, Rabu (6/1/2021).
Penampakan mobil Chacha Sherly di Polres Semarang. (Foto: Dok Satlantas Polres Semarang)
Kabupaten Semarang -

Sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly eks Trio Macan, Kotibul Ulum, ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/1). Polisi mengungkap sopir tak dapat menguasai mobilnya saat kendaraan di depannya mengurangi kecepatan.

"Dari hasil olah TKP dan juga gelar rekonstruksi, tersangka melajukan kendaraannya berkecepatan 80-100 km/jam di saat hujan lebat. Jarak pandang terbatas, saat ada kendaraan di depannya mengurangi kecepatan, ia kaget dan tak mampu menguasai setir," jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP M Adiel Aristo saat ditemui wartawan di kantornya, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (7/1/2021).

Aristo melanjutkan rem mobil mobil Honda HR-V bernopol S 1180 HW juga tak maksimal karena kondisi jalan yang licin akibat hujan deras. Sopir pun membanting setir ke kanan, dan menabrak water barrier di U-turn hingga pindah ke jalur A yang mengarah ke Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sopir kaget, menginjak rem tapi tak maksimal karena jalan licin, sehingga buang setir ke kanan, menabrak water barrier di U-turn. Saat sudah berada di jalur A, mobil ditabrak bus dan terjadilah kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Ia mengatakan sopir melakukan kelalaian dalam kecelakaan itu sehingga menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009.

ADVERTISEMENT

"Karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal," ungkapnya.

Dari olah TKP polisi juga mengungkap runutan kecelakaan yang akhirnya melibatkan beberapa kendaraan lainnya. Setelah mobil Chacha Sherly tertabrak bus di jalur A, terjadi kecelakaan karambol di jalur B. Ada empat mobil pribadi dan satu unit mobil boks yang terlibat kecelakaan karambol tersebut.

"Kendaraan yang terlibat kecelakaan itu memperlambat laju, berkonsentrasi melihat laka lantas di jalur A antara HR-V dan bus," jelasnya.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads