Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dikirim dari Nigeria dengan tujuan Magelang. Modusnya disembunyikan dalam kotak hiasan kaligrafi bertuliskan huruf Arab.
"Paket ini merupakan kiriman pos dari Nigeria, dengan pemberitahuan sebagai 'Quran Gift'. Jadi (berupa) hiasan dengan tulisan Arab," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang saat rilis kasus di kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (6/1/2021).
Hengky menjelaskan kasus terungkap dari kecurigaan petugas terhadap paket itu. Dari hasil penyelidikan melalui sinar X, ditemukan kemasan plastik berisi serbuk kristal berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu diselidiki, dan di dalamnya ada enam kemasan plastik berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat 201,74 gram," sebutnya.
Hengky mengatakan Bea Cukai bersama BNNP Yogyakarta kemudian mengejar pelaku berbekal alamat tujuan paket. Hasilnya, seorang pria berinisial CDS (32) warga Moyudan, Magelang, diringkus.
"Tersangka CDS ini penerimanya, sedangkan kiriman ini berasal dari Nigeria dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Untuk warga Nigeria yang mengirim berinisial AG (36)," paparnya.
Hengky menyebut untuk mengelabui petugas sabu-sabu itu diselipkan di dalam kotak kaligrafi yang sudah dimodifikasi. Kemudian, agar tidak terdeteksi sinar X barang haram itu dibungkus dengan aluminium foil.
"Salah satu yang dipakai dengan hiasan tulisan Arab sehingga diharapkan petugas kalau melihat bisa terkecoh. Mereka mencoba membungkusnya dengan semacam karbon aluminium foil berharap tidak terlihat di X-Ray," terangnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Brantas BNNP DIY Kombes Tri Yunianto menambahkan jika pengirim dan tersangka sudah saling kenal. Keduanya pernah satu sel saat di Lapas Nusakambangan.
"Tersangka residivis kasus narkotika sudah keluar tahun 2015 dan berkenalan dengan yang WN Nigeria saat sama-sama di (Lapas) Nusakambangan," kata Tri.
"Keduanya residivis kasus narkotika, kalau yang dari Nigeria sudah keluar tahun 2017 dan kembali ke negara asal," sambungnya.
Penyelundupan ini, kata Tri, baru dilakukan sekali. Tersangka diketahui tidak memesan sabu-sabu itu. Sehingga belum bisa diketahui apakah sabu-sabu akan diedarkan atau dikonsumsi sendiri.
"Baru sekali. Jadi tidak dikirim langsung, tersangka dikontak lewat seluler diberitahu jika yang dari Nigeria akan mengirim. Memang sudah janjian," sebutnya.
Lebih lanjut, BNNP Yogyakarta saat ini telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti. Terhadap tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams/rih)