Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil antar-kota beraksi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Komplotan pencuri tersebut memecah kaca mobil saat pemiliknya beribadah.
"Kami menangkap komplotan pencuri spesialis pecah kaca yang beraksi di beberapa kota di Jawa Tengah. Kaca mobil yang terparkir dipecah saat pemiliknya salat di masjid," jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Rabu (6/1/2021).
Aksi terakhir komplotan tersebut terjadi di sebuah masjid di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu (23/12). Korban, Alifia Handayani, sedang memarkirkan mobil Toyota Avanza DK 1802 EA miliknya di halaman masjid untuk melaksanakan salat magrib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai salat, korban mendapati kaca mobil depan bagian kiri pecah. Tas korban yang berada di mobil berisi uang Rp 500 ribu dan 1 unit HP sudah raib," ujarnya.
Dari penelusuran polisi, tiga tersangka, Tengku Rimba (26), Miftakhul (27), dan Agus Miftahudin (30) ditangkap di Kabupaten Magelang pada malam pergantian tahun baru 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah ponsel, uang tunai Rp 240 ribu, dan satu unit mobil.
"Tengku Rimba yang menjadi eksekutor pemecah kaca. Sedangkan dua tersangka lainnya mengemudikan mobil dan mengamati keadaan sekitar," jelasnya.
Ia juga menjelaskan Tengku Rimba merupakan residivis untuk kasus yang sama. Ketiganya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk Tengku Rimba residivis kasus yang sama. Komplotan ini melakukan aksinya di Kabupaten Semarang dua kali dan di Magelang empat kali," imbuh Ari Wibowo.
(sip/mbr)