Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini, menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap pengangkatan pegawai. Humaini dituntut JPU dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, ditambah pidana denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Selasa (5/1/2021).
Jaksa menyatakan Humaini selaku terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang dipimpin Arkanu kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
"Ditunda minggu depan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Ketua Arkanu.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Humaini diadili bersama Sukma Oni yang didakwa selaku donatur dalam pengangkatan jabatan Dirut PDAM Kudus. Kemudian ada terdakwa lain yaitu Toni Yulantoro selaku Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus yang didakwa berperan sebagai penerima uang pungutan dari para calon pegawai.
Ayatullah dan Oni disidang secara daring sedangkan Toni hadir di ruang sidang. Toni dan Oni dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.