Sidang agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 berlangsung hari ini. Jaksa menuntut Wasmad dengan hukuman percobaan 1 tahun.
Pantauan detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, sidang dipimpin oleh hakim ketua Toetik Ernawati dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony. Usai membuka sidang, majelis hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan surat tuntutan.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh tiga jaksa secara bergantian, masing-masing Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto. Dalam tuntutannya, terdakwa Wasmad dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Wasmad alias WES dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang, Selasa (5/1/2021).
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan Wasmad untuk menyampaikan pembelaan. Wasmad kemudian menyampaikan secara lisan bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesali menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 saat hajatan pada 23 September 2020 lalu.
"Saya dan keluarga sangat-sangat menyesali sekali atas kejadian itu. Dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad di persidangan.
Atas kejadian itu, Wasmad menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan. Namun dia berharap mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar sanksi yang diberikan kepada kami sanksi yang seringan-ringannya. Mudah-mudahan putusan tersebut putusan yang terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan untuk bangsa ini Indonesia. Karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," tutur Wasmad.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan...