Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digemparkan dengan temuan cabai rawit yang dicat merah yang beredar di beberapa pasar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dan Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) hingga polisi turun tangan. Seperti apa update terkini kasus ini?
Cabai yang dicat merah tersebut pertama kali diketahui oleh para pedagang Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12) pagi. Dimana pada saat itu, harga cabai sedang naik hingga Rp 60 ribu per kilogramnya.
"Awalnya ada laporan dari pedagang yang mencurigai adanya cabai rawit merah yang dilapisi cat. Cabai rawit merah memang saat sekarang cukup tinggi harganya karena mencapai Rp 60 ribu per kilogram. Akhirnya kita langsung koordinasi dan melakukan pengecekan ke pedagang, lalu mengambil sedikit barang bukti untuk ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah 1 Purwokerto, Arif Budiman kepada wartawan di Pendopo Sipanji Purwokerto, Rabu (30/12) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan cabai dicat merah itu ditemukan dari lima pedagang yang mendapat pasokan dari Temanggung. Setelah adanya laporan itu, cabai-cabai dicat merah itu langsung ditarik dari para pedagang.
"Juga ditarik oleh supplier langsung. Hari ini saya cek di semua pedagang cabai sudah bersih," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas, Suliyanto, mengatakan pihaknya langsung menelusuri temuan itu. Hasilnya saat itu diduga kuat cabai yang sebenarnya berwarna putih dan kuning itu diberi pewarna. Zat pewarnanya juga diduga bukan untuk makanan.
Cabai tersebut ditemukan di Pasar Wage Purwokerto dan tersebar hingga ke Pasar Ceremai dan Pasar Kemutus, Kecamatan Sumbang. Menurutnya, jika dilihat secara kasat mata akan bisa dibedakan mana cabai asli dan cabai yang dicat.
"Namun, untuk membuang catnya agak sulit, karena sudah menempel pada cabai," kata Suliyanto.
"Kandungannya belum, karena baru proses untuk uji, cuma ini kita akan serahkan ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan. Saat sekarang, kami telah mengambil sampel cabai tersebut untuk dicek kandungannya ke Laboratorium BPOM Semarang. Sehingga nantinya akan diketahui kandungannya," ucapnya.
Dia mengungkap dari lima orang pedagang, didapati lima kardus cabai yang dicat merah. Setiap kardusnya berisi 30 kg cabai yang dicampur dengan 1-3 kg cabai bercat merah.
Satreskrim Polresta Banyumas telah menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penelusurannya, cabai tersebut pertama kali ditemukan di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12).
"Kami juga memperoleh informasi yang sama pada hari Selasa. Awal mulanya dari Pasar Wage Purwokerto, dari salah satu tengkulak cabai rawit yang sudah dipasarkan ke pedagang pengecer. Ditemukan adanya cabai rawit yang diduga dicampur dengan pewarna yang menurut dari BPOM bukan pewarna makanan, karena harus dilakukan uji lab terlebih dahulu," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Yosua Farin Setiawan, kepada wartawan, Rabu (30/12).
Polisi awalnya menyelidiki temuan cabai bercat merah di Pasar Wage Purwokerto. Kemudian didapatkan peredaran cabai bercat merah itu juga ditemukan di Pasar Ceremai, yang didatangkan dari salah satu pemasok cabai asal Temanggung.
"Tadi malam kami melakukan penyelidikan dari pukul 00.30 WIB-03.30 WIB, ternyata kejadian tersebut tidak terjadi di Pasar Wage saja, tetapi di Pasar Ceremai disalah satu pedagang. Setelah kami kerucutkan dan kami cari informasi di lapangan bahwasanya seluruh barang tersebut diperoleh dari salah satu supplier cabai dari Temanggung," ucapnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil laboratorium Loka POM untuk menentukan kandungan pewarna tersebut.
Selanjutnya, potensi bahaya konsumsi cabai bercat merah dan pelaku akhirnya ditangkap...