Fakta-fakta Cabai Dicat Merah yang Bikin Gempar di Banyumas

Round-up

Fakta-fakta Cabai Dicat Merah yang Bikin Gempar di Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 09:22 WIB
Barang bukti cabai rawit diduga dicat warna merah yang beredar di sejumlah pasar di Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Cabai rawit dicat yang ditemukan di Banyumas. (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Banyumas -

Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digemparkan dengan temuan cabai rawit yang dicat merah yang beredar di beberapa pasar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dan Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) hingga polisi turun tangan. Seperti apa update terkini kasus ini?

Cabai yang dicat merah tersebut pertama kali diketahui oleh para pedagang Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12) pagi. Dimana pada saat itu, harga cabai sedang naik hingga Rp 60 ribu per kilogramnya.

"Awalnya ada laporan dari pedagang yang mencurigai adanya cabai rawit merah yang dilapisi cat. Cabai rawit merah memang saat sekarang cukup tinggi harganya karena mencapai Rp 60 ribu per kilogram. Akhirnya kita langsung koordinasi dan melakukan pengecekan ke pedagang, lalu mengambil sedikit barang bukti untuk ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah 1 Purwokerto, Arif Budiman kepada wartawan di Pendopo Sipanji Purwokerto, Rabu (30/12) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan cabai dicat merah itu ditemukan dari lima pedagang yang mendapat pasokan dari Temanggung. Setelah adanya laporan itu, cabai-cabai dicat merah itu langsung ditarik dari para pedagang.

"Juga ditarik oleh supplier langsung. Hari ini saya cek di semua pedagang cabai sudah bersih," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas, Suliyanto, mengatakan pihaknya langsung menelusuri temuan itu. Hasilnya saat itu diduga kuat cabai yang sebenarnya berwarna putih dan kuning itu diberi pewarna. Zat pewarnanya juga diduga bukan untuk makanan.

Cabai tersebut ditemukan di Pasar Wage Purwokerto dan tersebar hingga ke Pasar Ceremai dan Pasar Kemutus, Kecamatan Sumbang. Menurutnya, jika dilihat secara kasat mata akan bisa dibedakan mana cabai asli dan cabai yang dicat.

"Namun, untuk membuang catnya agak sulit, karena sudah menempel pada cabai," kata Suliyanto.

"Kandungannya belum, karena baru proses untuk uji, cuma ini kita akan serahkan ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan. Saat sekarang, kami telah mengambil sampel cabai tersebut untuk dicek kandungannya ke Laboratorium BPOM Semarang. Sehingga nantinya akan diketahui kandungannya," ucapnya.

Dia mengungkap dari lima orang pedagang, didapati lima kardus cabai yang dicat merah. Setiap kardusnya berisi 30 kg cabai yang dicampur dengan 1-3 kg cabai bercat merah.

Satreskrim Polresta Banyumas telah menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penelusurannya, cabai tersebut pertama kali ditemukan di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12).

"Kami juga memperoleh informasi yang sama pada hari Selasa. Awal mulanya dari Pasar Wage Purwokerto, dari salah satu tengkulak cabai rawit yang sudah dipasarkan ke pedagang pengecer. Ditemukan adanya cabai rawit yang diduga dicampur dengan pewarna yang menurut dari BPOM bukan pewarna makanan, karena harus dilakukan uji lab terlebih dahulu," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Yosua Farin Setiawan, kepada wartawan, Rabu (30/12).

Polisi awalnya menyelidiki temuan cabai bercat merah di Pasar Wage Purwokerto. Kemudian didapatkan peredaran cabai bercat merah itu juga ditemukan di Pasar Ceremai, yang didatangkan dari salah satu pemasok cabai asal Temanggung.

"Tadi malam kami melakukan penyelidikan dari pukul 00.30 WIB-03.30 WIB, ternyata kejadian tersebut tidak terjadi di Pasar Wage saja, tetapi di Pasar Ceremai disalah satu pedagang. Setelah kami kerucutkan dan kami cari informasi di lapangan bahwasanya seluruh barang tersebut diperoleh dari salah satu supplier cabai dari Temanggung," ucapnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil laboratorium Loka POM untuk menentukan kandungan pewarna tersebut.

Selanjutnya, potensi bahaya konsumsi cabai bercat merah dan pelaku akhirnya ditangkap...

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, menambahkan jika pewarna pada cabai itu berupa cat yang tak bisa larut dalam air maka bisa menimbulkan beragam potensi gangguan kesehatan.

"Ini kami belum dapat kejelasan cat atau bukan. Tapi kalau memang diduga sejenis cat yang tidak bisa larut di dalam air, kalau dimakan dan jumlahnya sedikit paling tidak membuat orang menjadi batuk-batuk. Tapi kalau jumlahnya banyak, (terutama) yang suka sambal mungkin, bisa menyebabkan keracunan dan diare," jelasnya.

Diwawancara terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan masyarakat tidak boleh sampai mengkonsumsi cabai tersebut.

"Saya rasa masyarakat sudah bisa langsung tahu, karena ini gampang sekali, beda sekali antara cabai yang biasa, yang asli dengan cabai yang cat cat gini," jelasnya.

Husein juga meminta agar Loka POM Banyumas segera mengusut tuntas kasus cabai bercat merah tersebut dengan menyegerakan hasil laboratorium. Dia memberi waktu selama dua minggu untuk mengetahui kandungan pewarna tersebut.

Dalam waktu tiga hari penyelidikan, seluruh saksi mengarah pada satu pemasok daerah di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polresta Banyumas bekerjasama dengan Polres Temanggung menangkap BN (35) warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

BN diduga sebagai pelaku yang mengecat cabai yang beredar di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Banyumas.

"Untuk pelaku cat cabai, sudah diamankan penyidik di Temanggung, saat ini kanit dan anggota juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (31/12).

Dia mengatakan BN merupakan petani cabai di Temanggung. BN mengakali cabai cabai yang terjual di pasar Wage Purwokerto dan beberapa pasar lainnya menggunakan cat semprot.

"Inisial BN, 35 tahun, (warga) Temanggung, petani cabai. Mewarnainya menggunakan pylox," ujarnya.

"Pakai pilox, jadi kenapa itu jumlahnya banyak, jadi sebenarnya cabai putihnya itu hanya sekitar 5-6 kilo. Akan tetapi karena pola penyemprotan di atasnya cabai merah, cabai putih ditaruh di atas disemprot dari atas semua sehingga cabai cabai yang merah pun juga kena," ucapnya.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi nekat BN. BN yang disebut sudah jadi petani cabai sejak 2010 itu beralasan harga cabai merah lebih mahal saat itu.

"Motifnya karena ekonomi, harganya, jadi harga cabai merah itu sekilonya Rp 45 ribu, sedangkan harga cabai rawit putih atau hijau itu kan Rp 19 ribu. Jadi untuk mengambil keuntungan dengan harga yang tinggi," jelasnya.

Dia menjelaskan jika pemeriksaan saksi-saksi yang ada di Temanggung selesai, BN akan dibawa ke Polresta Banyumas. BN terancam dijerat Pasal 136 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 KUHP atau pasal 383 angka 2 KUHP. Dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun benjara.

"Baru kali ini melakukan karena perbedaan harga yang jauh juga antara cabai merah dan cabai putih. Itu harga pasar, yang dijual ke pemasok atau tengkulak," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads