Digugat Rp 5 M Terkait Pemakaman Protokol COVID, Ini Respons RS di Banyumas

Digugat Rp 5 M Terkait Pemakaman Protokol COVID, Ini Respons RS di Banyumas

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 11:51 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt. Duduk sebagai penggugat adalah istri Hanta, Ayong Karsiwen.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar, sehingga total senilai Rp 5.335.000.000.

Sesuai jadwal yang tercantum di laman tersebut, sidang perdana diagendakan tanggal 20 Januari 2021.

Sementara menurut kuasa hukum penggugat, Dwi Amilono mengatakan, pasien meninggal dunia pada 28 April 2020 setelah sebelumnya sempat dirawat sejak tanggal 26 April 2020 karena penyakit paru-paru.

ADVERTISEMENT

"Meninggal tanggal 28 April, masuk rumah sakit 26 April. Setelah meninggal dimakamkan dengan (protokol) COVID-19, (saat itu hasil swab) belum (keluar)," kata Dwi saat dikonfirmasi wartawan.

Dwi menjelaskan, pihak keluarga baru mengetahui hasil swab pada 15 Oktober 2020. Berdasarkan surat keterangan yang diterima, pasien tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

"Kami sempat kesulitan meminta keterangan itu (hasil swab), setelah memaksa baru dikasih," ujarnya.


(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads