Densus 88 Antiteror Polri mengungkap vila di kawasan objek wisata (obwis) Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah digunakan untuk tempat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Terkait hal itu pengawasan tamu di vila yang ada di lokasi tersebut akan diperketat.
"Kami langsung meminta lurah dan kades untuk mencatat penyewa vila di Bandungan. Tak hanya vila, tetapi hotel dan indekos di Bandungan agar kejadian serupa tak terulang," ujar Camat Bandungan, Anang Sukoco, saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).
Vila tersebut terletak di Dusun Gintungan, Bandungan. Ketua RW setempat, Rukiman, mengaku kecolongan dengan kejadian itu. Ke depannya pengawasan terhadap penyewa vila di lingkungannya akan diperketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa kecolongan ada kegiatan latihan teroris di wilayah kami. Pengawasan setelah ini kami perketat di antaranya penyewa vila lebih dari lima orang wajib lapor sampai tingkat RW," kata Rukiman saat ditemui detikcom di lokasi, siang tadi.
Berdasarkan informasi yang Rukiman terima, kelompok teroris JI itu menyewa vila selama beberapa hari. Tetapi masyarakat setempat tak ada yang mengetahui.
"Info yang kami terima cuma sewa dua hari, tapi memang tidak ada yang tahu termasuk penjaga vila," katanya.
Diwawancara terpisah, pekerja renovasi vila, Siyarto, bercerita terkait kedatangan polisi pada Kamis (24/12) lalu. Menurutnya tak ada benda yang dibawa polisi dari tempat itu.
"Saat kami sedang melakukan renovasi, ada beberapa anggota polisi datang, lalu melakukan olah TKP, mengecek vila, kemudian langsung meninggalkan vila," paparnya saat berbincang dengan detikcom di lokasi, siang ini.
"Lalu ada anggota polisi yang menanyai kami terkait kondisi vila dan sebagainya," ujar Siyarto.
Selain itu, warga sekitar mengaku tak menyangka tempat itu menjadi lokasi latihan teroris JI. Apalagi akhir-akhir ini vila itu tak dipakai karena direnovasi.
"Tidak ada warga yang tahu kalau vila di sini digunakan untuk kegiatan jaringan teroris," jelas warga sekitar, Solikhin, dihubungi detikcom, Minggu (27/12).
"Dulu sempat ramai karena lokasi vila cukup bagus dan asri. Tetapi sekarang sepi karena ada beberapa perbaikan," lanjutnya.
Solikhin mengaku warga sekitar tak pernah melihat aktivitas mencurigakan warga di kawasan vila. Terkait aktivitas masyarakat luar daerah di vila, Solikhin menuturkan selalu tercatat kerena lokasinya memang berada di kawasan wisata dan banyak terdapat vila di daerah tersebut.
Termasuk apabila ada rombongan menyewa vila tersebut melakukan event besar. "Dari awal masyarakat menghendaki setiap aktivitas di vila selalu dicatat di buku. Termasuk apabila ada event di vila seperti pesta kembang api, pasti dicatat," jelasnya.
Tonton juga 'Densus 88 Gerebek Travel Haji di Mojokerto, Tangkap Terduga Teroris':
Selanjutnya, pernyataan Mabes Polri terkait pengungkapan lokasi pusat latihan teroris JI...
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan pusat latihan anggota muda JI ini diketahui keberadaannya di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Salah satu pusat latihan JI yang dibongkar Polri terletak di Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.
Bangunan itu terlihat seperti vila yang juga digunakan sebagai tempat istirahat (tidur) para anggota JI. Ada juga halaman luas.
Argo menuturkan, dari rumah-rumah itu, para anggota muda Jamaah Islamiyah (JI) dilatih bela diri dan persenjataan hingga simulasi penyerangan pasukan VVIP. Para anggota muda JI itu, lanjut Argi dilatih penggunaan senjata tajam seperti samurai, pedang, senjata api, hingga ahli perbengkelan, perakitan bom, ahli tempur dan ahli sergap.
"Yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus," ujar Argo dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Argo mengatakan proses perekrutan generasi muda ini sudah berjalan mulai tahun 2013 hingga 2018. Tiap angkatan ada 10 sampai 15 orang dari Pulau Jawa dan dari luar Pulau Jawa. Totalnya, kata Argo, 95 orang yang sudah dilatih dan terlatih.
Argo menyebut salah satu pelatihnya adalah teroris Joko Priyono alias Karso. Karso ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau pimpinan JI Para Wijayanto. Karso telah ditangkap pada 2019 dan berstatus narapidana dengan masa hukuman 3,8 tahun penjara.