"Pasal yang dipersangkakan primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) subsider 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang direncanakan/ancaman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi saat dihubungi detikcom, Senin (28/12/2020).
Sedangkan polisi sejauh ini sudah memeriksa tujuh orang saksi dari peristiwa tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi sebanyak tujuh orang, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lulus Wahyudi tega membakar LL hingga akhirnya meninggal di rumah sakit.
"Pelaku dan korban bukanlah siapa-siapa. Pelaku berusaha menyatakan cintanya kepada korban, namun korban itu menolak hingga akhirnya pelaku membakar toko dan korban," jelas Fachrur Rozi, Minggu (27/12).
Rozi menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD Sunan Kalijaga Demak karena juga ikut terbakar dari api yang dinyalakannya.
Tonton juga 'Isak Tangis Iringi Pemakaman Pria yang Tewas Dibakar Dukun dan Istri':
[Gambas:Video 20detik] (mbr/rih)