Polisi tidak mengeluarkan izin keramaian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Yogyakarta. Jika ada kerumunan, polisi bakal langsung menindaknya.
"Jangankan kita merencanakan ataupun melaksanakan kegiatan untuk Nataru, untuk malam tahun baru tidak boleh ada kerumunan dan keramaian," kata Wakapolresta Yogyakarta AKBP Juang Andi Priyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Kota Yogyakarta, Rabu (23/12/2020).
Menyoal langkah polisi jika menemukan kerumunan saat libur Nataru, Juang mengaku akan langsung menindaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami akan menindak tegas secara protokol kesehatan. Kalau masih menjaga jarak pakai masker dan tidak banyak berkumpul masih ditoleransi. Tapi kalau kumpul-kumpul yang menyebabkan (pelanggaran) prokes jelas kami tindak," ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi, Juang mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Satgas COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengingat selama pengamanan polisi terlibat dengan pihak-pihak terkait.
"Sesuai dengan aturan dan protap yang ada, yang jelas kami ingatkan dan bawa ke kantor lalu diperiksa kesehatan yang bersangkutan," katanya.
Juang menambahkan untuk pengamanan libur Nataru pihaknya akan menerjunkan seribuan personel dari lintas sektoral. Karena tidak menutup kemungkinan ada gereja yang menggelar misa secara langsung atau luring.
"Kita juga kerahkan 1.100 personel untuk mengamankan Natal dan tahun baru," ucapnya.