Seorang Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditahan polisi. Pria berinisial JS (49) itu tergiur berinvestasi ke bitcoin dengan menggunakan uang setoran dari nasabah.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menjabat sebagai direktur pada 2013. Kala itu tersangka menawarkan deposito dengan jangka jatuh tempo enam bulan dan bunga 2,5 persen.
"JS ini menjabat direktur KSP di Ngaglik pada 2013 kemudian mengiklankan kerja sama deposito di koran. Jatuh tempo 6 bulan dan bunga 2,5 persen," kata Deni saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan iming-iming itu, kemudian ada yang tertarik, dan menyetorkan uang modal sebesar Rp 290 juta. Penyerahan duit tersebut dilakukan dengan dicicil sebanyak lima kali.
"Ada korban yang tertarik. Kemudian menyetorkan uang modal sebesar Rp 290 juta diberikan lima kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2016," jelasnya.
Investasi itu awalnya berjalan lancar. Korban mendapatkan bunga sesuai perjanjian awal. Namun, lambat laun bunga tersebut macet, bahkan korban tidak bisa mengambil simpanan pokok.
"Rupanya sejak bulan Juli 2017 uang simpanan pokok nasabah itu diinvestasikan ke bitcoin dengan maksud pihak koperasi bisa mendapatkan keuntungan lebih tanpa sepengetahuan korban dan tanpa ada rapat anggota tahunan (RAT)," ungkapnya.
Korban yang sudah kehilangan kesabaran akhirnya mendatangi kantor koperasi itu. Akan tetapi koperasi itu telah tutup dan dinyatakan bangkrut.
"Pada Desember 2019 korban datang ke koperasi tapi ternyata koperasi sudah tutup dan dinyatakan bangkrut. Korban juga tidak bisa bertemu dengan tersangka JS," paparnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka baru bisa ditangkap pada pertengahan November silam. Kini JS harus mendekam di tahanan Polres Sleman.
"Tersangka kami tangkap pada 13 November 2020. Sekarang sudah kami tahan di Polres Sleman," kata Deni.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan surat administrasi lainnya. Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
"Terancam pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.