Sidang Tuntutan Waket DPRD Tegal soal Dangdutan Saat Pandemi Ditunda Lagi

Sidang Tuntutan Waket DPRD Tegal soal Dangdutan Saat Pandemi Ditunda Lagi

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 17:07 WIB
Sidang kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Kamis (17/12/2020).
Sidang kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Kamis (17/12/2020). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Sidang tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, kembali ditunda. Alasannya, ketua majelis hakim tidak bisa hadir dalam sidang karena ibunda meninggal.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kota Tegal, hari ini dihadiri terdakwa Wasmad dan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Abdi Perkasa. Namun majelis hakim yang hadir hanya dua hakim anggota, yakni Paluko Hutagalung dan Fatarony. Sedangkan ketua majelis hakim Toetik Ernawati tidak hadir.

Pantauan detikcom, sidang sempat dibuka oleh hakim Paluko Hutagalung didampingi Fatarony. Hakim memutuskan menunda sidang pada Selasa (22/12) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan tadi malam sekira pukul 02.00 WIB ibunda dari ketua majelis hakim dalam perkara ini (Toetik Ernawati) dipanggil oleh Tuhan yang Maha Esa. Jadi beliau sekarang beliau ke Sidoarjo, Jawa Timur. Sehingga pembacaan tuntutan ditunda," kata Paluko, di PN Tegal, Kamis (17/12/2020).

Diketahui, sidang tuntutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ini ditunda untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Wasmad batal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus konser dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19, Selasa (15/12) lalu. Sidang ditunda lantaran JPU belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan.

ADVERTISEMENT

"Kita belum siap karena semua saksi ada 18 orang harus dimasukkan semua dalam materi tuntutan. Sedikitnya ada sekira 3 hingga 4 halaman materi tuntutan yang perlu dipersiapkan," kata JPU Indra Abdi Perkasa kepada wartawan usai sidang, di PN Tegal, Kota Tegal, Selasa (15/12).

Saat sidang berlangsung, jaksa meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu hingga Kamis (17/12) untuk menyiapkan tuntutannya. Humas PN Tegal Fatarony, yang juga anggota majelis hakim, mengatakan pembacaan tuntutan disepakati lusa.

"Majelis hakim berharap kasus ini selesai pada akhir Desember 2020. Hal itu mengingat ada waktu libur Natal dan Tahun Baru, karena itu sidang ini dengan perkara dangdutan bisa selesai sebelum Tahun Baru," jelas Fatarony.

Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads