Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) menyita barang bukti 1,57 kg sabu dalam setahun. Selain itu, BNNP Jateng juga menyita total aset Rp 1,2 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan tahun ini pihaknya mengungkap 21 kasus dengan 40 berkas perkara kasus narkotika, dan ada 40 tersangka.
"Berdasarkan kasus yang diungkap, telah menyita 1,57 kg sabu; 12,5 kg ganja; 561 butir ekstasi; 79 butir permen THC; dan 6 ampul THC cair," kata Benny saat jumpa pers di kantornya, Semarang, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny juga menjelaskan dari tindak pidana narkotika itu pihaknya mengamankan TPPU dengan aset Rp 1,2 miliar, satu rumah, dua mobil, dua motor, perhiasan, dan empat ponsel.
"TPPU, berhasil mengungkap dua kasus dan menangkap lima pelaku," jelasnya.
"Sedangkan barang bukti TPPU BNNP Jawa Tengah di tahun 2020 sebesar Rp 1.227.540.456 dan 1 rumah, 2 mobil, 2 motor, 2 jam tangan/perhiasan, serta 4 buah handphone," imbuhnya.
Benny mengungkap episentrum peredaran narkoba di Jateng tidak hanya di Solo tapi juga Jepara. Dia menyebut modusnya pun makin kreatif.
"Episentrum tidak hanya di Solo Raya. Tapi sekarang peredaran narkoba di tengah pandemi episentrumnya beralih ke Jepara yang merupakan titik sentral dan baru disebarkan ke Solo, dan Semarang," terang Benny.
Sementara itu, BNNP Jateng juga mencatat ada dua tersangka yang divonis mati di Kota Semarang dan Kota Surakarta.
"Pada tahun ini juga ada satu kasus yang ditangani oleh BNNP Jateng dengan tersangka Minggus Insriyansyah divonis mati oleh PN Semarang dengan barang bukti sabu 200 gram," tutur Benny.
"Satu kasus yang ditangani BNNK Surakarta dengan tersangka Anang Arif alias Minarji divonis mati oleh PN Surakarta dengan BB Narkotika jenis ganja 50 kg," sambungnya.
(ams/rih)